Tarif Listrik Subsidi dan Non-Subsidi Tidak Alami Perubahan hingga Akhir Juni 2025

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi dan non-subsidi tanpa perubahan mulai 16 Juni 2025. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam pengumuman resmi pada 27 Juni 2025, yang menetapkan besaran tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik pada periode April–Juni 2025 tetap mengacu pada tarif sebelumnya, tanpa adanya penyesuaian. Hal ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak.

Kelompok pelanggan bersubsidi meliputi rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, industri kecil, serta sarana sosial dengan kapasitas listrik rendah. Adapun untuk pelanggan non-subsidi mencakup rumah tangga dengan daya 900 VA hingga di atas 6.600 VA.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan komitmennya dalam menjamin keandalan pasokan listrik dan peningkatan kualitas pelayanan. Ia juga menyambut positif kebijakan tarif tetap, karena dinilai mampu memberikan kepastian dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Penetapan tarif listrik tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan. Penyesuaian tarif, jika dilakukan, mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti inflasi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan.

Tarif yang berlaku mulai pertengahan Juni 2025 akan disesuaikan menurut golongan daya masing-masing pelanggan. Pemerintah berharap keputusan untuk menjaga tarif tetap ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Sumber: rri.co.id/Sn

Scroll to Top