Tarif Listrik PLN Agustus 2024 Tidak Naik, Ini Rinciannya

Kwh
Kwh

Jakarta|EGINDO.co PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan pada periode Agustus 2024. Keputusan ini mempertahankan tarif yang sama dengan periode sebelumnya.

Penetapan Tarif Listrik

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik di bulan Agustus ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Kebijakan ini diambil berdasarkan pergerakan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan III tahun 2024 disamakan dengan realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023. Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar 86,49 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.

Baca Juga :  AS Izinkan Booster Covid-19 Untuk Orang Usia 18 Tahun Keatas
Rincian Tarif Listrik Agustus 2024

Berdasarkan empat parameter ekonomi makro tersebut, seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan. Namun, tarif listrik diputuskan tetap sama untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi negara. Berikut rincian tarif listrik per Agustus 2024:

Pelanggan Rumah Tangga:
  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Industri:
  1. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  2. B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  3. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga :  Harga Minyak Turun Karena Peningkatan Minyak Mentah AS
Lanjutan Subsidi Listrik

PLN juga melanjutkan pemberian subsidi listrik untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi. Berikut tarif listrik untuk sektor rumah tangga bersubsidi pada Agustus 2024:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Diskon 50% untuk Pemasangan Listrik Baru

PLN menawarkan tarif khusus untuk pemasangan listrik baru dengan memberikan diskon 50% bagi pelanggan yang memasang penyambungan daya 450 VA. Promo ini berlaku hingga 31 Desember 2024 di seluruh Indonesia. Berikut biaya pemasangan listrik baru:

  1. Daya 450 VA: Rp 421.000 (diskon 50% menjadi Rp 210.500)
  2. Daya 900 VA: Rp 843.000
  3. Daya 1.300 VA: Rp 1.218.000
  4. Daya 2.200 VA: Rp 2.062.000
  5. Daya 3.500 VA: Rp 3.391.500
Baca Juga :  Putin Tidak Akan Berdamai Di Ukraina Sebelum Pemilu AS 2024
Tujuan Program Diskon

Program diskon ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas penyambungan listrik bagi rumah tangga tidak mampu, khususnya pelanggan dengan daya 450 VA. Program ini diutamakan untuk masyarakat di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Belum ada kepastian apakah tarif ini akan berlaku hingga kuartal IV 2024. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengatakan bahwa keputusan mengenai tarif dasar listrik ke depan masih dalam pembahasan.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top