Jakarta|EGINDO.co Pemerintah Indonesia masih menantikan keputusan akhir dari Amerika Serikat mengenai kebijakan tarif impor resiprokal yang akan dikenakan terhadap produk asal Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hasil final diperkirakan diumumkan pada pekan depan setelah proses investigasi Amerika Serikat rampung.
Menurut Airlangga, saat ini Pemerintah AS masih menyelesaikan penyelidikan berdasarkan ketentuan Section 301, yang mencakup evaluasi terhadap isu dugaan penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor) serta persoalan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Selama proses tersebut belum selesai, ketentuan tarif yang berlaku saat ini masih tetap diberlakukan.
“Tarif kita tunggu minggu depan, karena harusnya dalam minggu-minggu ini investigasi Section 301 selesai, baik itu mengenai forced labor maupun excess capacity,” ujar Airlangga kepada awak media di Tempo Scan Tower, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan bahwa belum ada perubahan kebijakan hingga pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan keputusan resmi. Dengan demikian, pelaku usaha dan eksportir Indonesia masih mengacu pada aturan tarif yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan penerapan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia, mulai 24 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Section 301, yang berkaitan dengan upaya penegakan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Mengacu pada penjelasan United States Trade Representative (USTR), tarif tersebut diterapkan kepada negara yang telah memiliki atau berkomitmen menjalankan kebijakan pelarangan impor barang hasil kerja paksa melalui skema perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade).
Sejumlah media internasional seperti Reuters dan Bloomberg juga melaporkan bahwa investigasi Section 301 menjadi salah satu instrumen utama Pemerintah AS dalam mengevaluasi praktik perdagangan negara mitra, termasuk aspek ketenagakerjaan dan kapasitas industri. Hasil investigasi tersebut berpotensi memengaruhi arah kebijakan tarif terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia berharap keputusan akhir yang akan diumumkan pekan depan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan menjaga daya saing ekspor nasional di pasar Amerika Serikat. (Sn)