Targetkan Implementasi IEU-CEPA Mulai Berlaku Paling Lambat Kuartal I-2027

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) Konferensi Pers Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA di Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) Konferensi Pers Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA di Jakarta

Jakarta | EGINDO.com – Pemerintah menargetkan implementasi Indonesia European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) entry into force atau mulai berlaku pada kuartal IV 2026 atau paling lambat pada kuartal I 2027.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, bahwa skenario paling ambisius, entry into force alias pemberlakuan implementasi IEU CEPA ditargetkan pada akhir tahun depan.“Ditargetkan pada akhir tahun depan itu sangat ambisius, atau paling tidak di kuartal pertama 2027,” tutur Djatmiko dalam agenda Diseminasi Hasil Perundingan IEU CEPA, pada Jumat (13/6/2025).

Perundingan Indonesia-EU CEPA dimulai pada 18 Juli 2016. Putaran telah berlangsung sembilan tahun dengan putaran ke-19 yang telah terlaksana pada 1 hingga 5 Juli 2024 di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan pada periode Juni dan Juli 2025 sedang berlangsung finalisasi teks. Setelah finalisasi teks, kemudian akan melewati telaah hukum atau legal scrubbing yang ditargetkan berlangsung pada Juli hingga September 2025. Selanjutnya proses signing CEPA pada kuartal  II atau III 2026, dilanjutkan proses retifikasi yang ditargetkan pada kuartal II dan IV 2026.

“Ratifikasi di Indonesia ini memang agak cukup lama, biasanya kalau kita cukup rata-rata, penyelesaian ratifikasi di Indonesia, baik melalui DPR, menggunakan Undang-Undang, ataupun melalui Perpres, itu kurang lebih 10 sampai 12 bulan. Karena apalagi kalau di DPR, mereka punya masa kerjanya, hari kerjanya itu yang net, berbeda dengan hari kerja di kita,” katanya.

Dijelaskannya daftar elemen perjanjian kerja IEU CEPA. Diantaranya, perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi, hambatan teknis perdagangan (TBT), sanitasi dan fitosanitari (SPS), hak kekayaan intelektual (HKI), usaha kecil dan menengah (UKM). Kemudian, pemulihan perdagangan, bea cukai dan fasilitasi perdagangan, aturan asal barang, praktik pengaturan yang baik, transparansi, perdagangan digital, perdagangan dan pertumbuhan berkelanjutan, persaingan, energi dan bahan baku, pengadaan pemerintah, kerja sama ekonomi dan pengembangan kapasitas.

Terakhir, sistem barang berkelanjutan, penyelesaian sengketa, ketentuan awal dan definisi umum, ketentuan kelembagaan, ketentuan akhir, dan pengecualian.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top