Target Rasio Pajak 2027 Menembus 9%, Tanpa Beban Tarif Baru

Ilustrasi grafik kenaikan target rasio pajak menuju 9,26% pada tahun 2027 yang didorong oleh transformasi digital dan administrasi perpajakan.
Ilustrasi grafik kenaikan target rasio pajak menuju 9,26% pada tahun 2027 yang didorong oleh transformasi digital dan administrasi perpajakan.

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mematok target ambisius dalam Rancangan APBN 2027 dengan membidik penerimaan pajak sebesar Rp2.593,3 triliun, atau setara dengan 9,26% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jika tercapai, angka ini akan menjadi catatan sejarah baru karena untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu dekade—sejak 2016—rasio pajak (tax ratio) Indonesia kembali menembus level di atas 9%.

Menariknya, pencapaian target tinggi ini dirancang tanpa adanya penambahan tarif maupun pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah dan otoritas pajak memilih mengandalkan penguatan administrasi, optimalisasi sistem digital, serta kepatuhan kolaboratif (cooperative compliance).

Strategi Tanpa Pajak Baru

Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto, menilai target tersebut sangat realistis dicapai tanpa membebani masyarakat dengan pungutan baru. Kuncinya terletak pada peningkatan efektivitas administrasi, perluasan basis pajak, serta membangun hubungan konstruktif antara otoritas dan wajib pajak melalui cooperative compliance.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menekankan pentingnya optimalisasi sistem Coretax dan pengawasan berbasis risiko (Compliance Risk Management/CRM). Fokus pengawasan ini diarahkan pada wajib pajak grup, penanganan transfer pricing, hingga pengawasan ketat terhadap High Wealth Individuals (HWIs) serta sektor shadow economy lewat pemadanan NIK sebagai NPWP.

Tantangan dan Pandangan Pengamat

Kendati demikian, sejumlah kalangan menilai target ini terlampau tinggi dan penuh tantangan. Kepala Riset Perpajakan CITA, Fajry Akbar, mengingatkan bahwa mengandalkan pertumbuhan alamiah di tengah ketidakpastian global dan geopolitik bukanlah hal yang mudah. Pemerintah masih harus mengejar tambahan penerimaan yang masif serta mengantisipasi risiko restitusi.

Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap empat tantangan utama, yaitu:

  • Pergeseran model bisnis konvensional ke digital dan shadow economy yang kini diatasi lewat perluasan pungutan PPh marketplace serta PPN transaksi digital luar negeri.

  • Fragmentasi data antar kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

  • Kesinambungan reformasi dan modernisasi administrasi berbasis teknologi.

  • Peningkatan persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap kebermanfaatan pajak bagi pembangunan nasional.

Dengan mengandalkan transformasi digital, transparansi, serta optimalisasi data tanpa menaikkan tarif, pemerintah optimistis target rasio pajak 2027 dapat dikawal secara optimal demi menjaga kesehatan fiskal negara. (Sn)

Scroll to Top