Tapera, Protes Potong Gaji Pegawai, Ternyata Segini Gaji Para Komite Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Jakarta | EGINDO.co – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi protes karena potong gaji pegawai. Pasalnya menjadi sorotan lantaran programnya yang akan mewajibkan iuran kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah. Tapera, menuai protes potong gaji pegawai, ternyata segini gaji para komite Tapera.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, dimana Tapera sendiri dalam pengawasan hingga evaluasinya berada di bawah Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyan (BP Tapera) -sebelumnya bernama Bapertarum- melalui Komite Tapera.

Baca Juga :  Kesengsaraan Properti China Bayangi Unit Manajemen

Fungsi Komite Tapera sendiri diketahui sebagai perumus dan penetap kebijakan umum, juga strategis dalam pengelolaan Tapera. Selain itu, tugas Komite Tapera merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera (termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera), dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Melansir dari laman resmi BP Tapera menyebutkan, Anggota Komite Tapera terdiri dari sejumlah Kemeterian/Lembaga terkait seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional. Sementara untuk Komisioner BP Tapera saat ini dijabat oleh pejabat eselon Kementerian Keuangan yakni Heru Pudyo Nugroho.

Baca Juga :  Polisi Memburu Pria Terkait Penembakan Massal Di Maine

Sementara itu adapun, gaji atau honorarium untuk Komite BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.

Terlihat pada Pasal 3 Perpres itu disebutkan besaran honor Komite Tapera disesuaikan dengan jabatan dari masing-masing anggota. “Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp32.508.000,” demikian tertulis pada Pasal 3 ayat (1) huruf a Perpes tersebut.

Sementara itu, anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000 juta dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200.

Ternyata selain honorarium per bulan, hingga insentif, manfaat tambahan lainnya yang didapatkan Komite dan Komisioner BP Tapera adalah tunjangan hari raya yang diberikan satu tahun sekali, tunjangan transportasi, hingga tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.

Baca Juga :  Harga Emas Batangan Antam Turun Jadi Rp 917.000 per Gram

Dalam hal ini tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top