Jakarta|EGINDO.co Membangun hunian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan kini menjadi standar baru dalam industri properti. Namun, bagi para pengembang rumah subsidi, penerapan konsep ini menghadirkan tantangan tersendiri. Biaya produksi untuk membangun rumah bersertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) predikat Utama tercatat bisa lebih tinggi 8% hingga 12% dibandingkan konstruksi rumah konvensional.
Di tengah skema rumah subsidi dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pembengkakan biaya produksi ini tidak bisa diimputasikan begitu saja kepada konsumen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Efisiensi dan Inovasi Menghadapi Tekanan Biaya
Tantangan bagi pengembang kian kompleks seiring dengan kenaikan harga material bangunan, tingginya biaya logistik, serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang menekan harga bahan baku.
Direktur Utama Infiniti Land, Samuel S. Huang, mengungkapkan pada Kamis (3/9/2026) bahwa komitmen untuk memproduksi hunian berkualitas tinggi dan ramah lingkungan menuntut pengembang untuk berpikir kreatif dan menerapkan manajemen efisiensi yang sangat ketat.
Beberapa langkah strategis yang dilakukan untuk menekan biaya produksi antara lain:
-
Pengadaan Bahan Baku Direct-to-Factory: Membeli material dalam volume besar langsung dari pabrik guna memperoleh efisiensi harga.
-
Pengawasan Konstruksi Ketat: Mengoptimalkan penggunaan material di lapangan untuk menekan waste (sisa bahan yang terbuang) hingga nol.
-
Digitalisasi Pemasaran: Mengalihkan prioritas promosi dari cara konvensional (seperti penyebaran brosur) ke platform media sosial. Saat ini, strategi digital berhasil menyumbang sekitar 80% dari total penjualan, seiring dominasi konsumen dari Generasi Z.
Pelopor Perumahan Subsidi Ramah Lingkungan
Meski dihadapkan pada margin yang kian tertekan, Infiniti Land membuktikan komitmennya melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang. Proyek ini mencatatkan sejarah sebagai perumahan subsidi pertama di Indonesia yang berhasil meraih sertifikat BGH predikat Utama dari Kementerian PUPR.
Sertifikasi tersebut diraih setelah melewati penilaian intensif yang mencakup tujuh aspek utama:
-
Pengelolaan Tapak: Penataan lahan secara berkelanjutan.
-
Pengelolaan Air: Menggunakan air PAM guna menjaga ketersediaan air tanah serta menyediakan kolam retensi seluas lebih dari 2 hektare untuk menampung air hujan dan mengolah limbah air rumah tangga sebelum dialirkan ke sungai.
-
Pengelolaan Limbah: Menggunakan teknologi bio septic tank yang ramah lingkungan.
-
Efisiensi Energi: Desain arsitektur pasif dengan plafon ruang tamu setinggi 3,5 meter dan kamar setinggi 2,8 meter untuk mengoptimalkan sirkulasi udara dan pencahayaan alami, sehingga rumah tetap sejuk tanpa bergantung pada AC berkapasitas besar.
-
Kualitas Udara Dalam Ruang: Sirkulasi udara yang dirancang optimal untuk kesehatan penghuni.
-
Material Ramah Lingkungan: Penggunaan bahan bangunan berstandar hijau.
-
Pengelolaan Sampah: Sistem pemilahan dan penanganan sampah terpadu.
Langkah ini membuktikan bahwa keterbatasan harga jual pada produk rumah subsidi tidak menjadi penghalang bagi industri properti untuk menghadirkan hunian yang berkualitas, hemat energi, dan ramah lingkungan bagi masyarakat luas. (Sn)