Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas di seluruh ruas jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan angkutan barang tersebut dilarang melintas selama 24 jam penuh tanpa penerapan waktu khusus atau window time, sebagaimana yang sebelumnya pernah diberlakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang diperkirakan meningkat signifikan selama arus libur akhir tahun. Dengan diberlakukannya larangan penuh, pemerintah berharap mobilitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan risiko kemacetan di jalur-jalur utama dapat ditekan.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah jenis angkutan barang tertentu. Pengecualian tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga, yang bertujuan menjaga kelangsungan distribusi logistik strategis dan kebutuhan dasar masyarakat.
Angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas (BBM/BBG), angkutan hewan hidup serta pakan ternak, dan distribusi kebutuhan pokok. Komoditas kebutuhan pokok yang dimaksud mencakup bahan pangan utama seperti beras, gula, minyak goreng, daging, telur, serta komoditas lain yang berperan penting dalam menjaga stabilitas pasokan selama libur panjang.
Selain itu, angkutan pupuk juga masuk dalam kategori yang dikecualikan dari pembatasan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan aktivitas sektor pertanian tidak terganggu dan distribusi pupuk kepada petani tetap berjalan normal. Pemerintah juga memberi kelonggaran bagi angkutan logistik bencana, termasuk kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan, peralatan darurat, dan kebutuhan penanganan situasi darurat lainnya.
Tak hanya itu, layanan angkutan sepeda motor gratis juga tetap diizinkan beroperasi selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026, guna mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan kelancaran arus lalu lintas dengan keberlangsungan distribusi logistik penting, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (Sn)