Tanpa Plang Dan Sprint Razia, Apakah Polisi Berhak Menilang

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co       -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, tugas pokok Polisi melekat pada setiap anggota, sesuai yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tugas pokok antara lain: Harkamtibmas  (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat ), sebagai penegak Hukum dan sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat.

“Tugas penegakan hukum berkaitan dengan penindakan pelanggaran lalu lintas, diatur juga dalam Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 264, 265 dan seterusnya.”ujarnya.

Budiyanto mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, berdasarkan atas:
a.Tertangkap tangan bisa didapat baik pada saat razia/ pemeriksaan atau pada pada
Patroli / kegiatan rutin.
b.Berdasarkan laporan.
c.Hasil rekaman elektronika.
Kegiatan patroli rutin kemudian mendapatkan pelanggaran dapat langsung dilakukan penegakan hukum.

“Petugas yang sudah menggunakan atribut lengkap kemudian melakukan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, kemudian untuk persyaratan legitimasi dilengkapi dengan Surat Perintah ( sprint )/ sebagai persyaratan formal,”tegas Budiyanto.

ilustrasi

Ia katakan setiap petugas dilengkapi dengan Surat perintah (Sprint ) baik harian maupun bulanan. Hanya yang kadang – kadang terjadi mungkin ada yang lupa membawa. Hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi. Berarti bahwa penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan pemeriksaan / razia gabungan atau penugasan rutin saat patroli atau penjagaan kemudian melihat pelanggaran dapat melakukan penindakan baik dengan represif justice / tilang maupun dengan non justice / teguran dalam penugasan seperti ini tidak perlu Plang razia.

Apabila ada tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan hukum, masih ada ruang namanya pra peradilan. “Dalam pra peradilan nanti akan dinilai oleh pengadilan negeri, apakah tindakan petugas sesuai atau menyalahi aturan, prosedur dan sebagainya, dan apakah tindakan tersebut atau tidak, biar Pengadilan yang menentukan,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top