Tanpa Kotak P3K dan Segitiga Pengaman, Mobil Bisa Ditilang!

Segitiga pengaman untuk mobil dan kotak P3K tak ada, bisa ditilang jika keluar kota.
Segitiga pengaman untuk mobil dan kotak P3K tak ada, bisa ditilang jika keluar kota.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud antara lain adalah Segitiga Pengaman. Perlengkapan ini wajib selalu dibawa didalam mobil bersamaan dengan perlengkapan P3K dan yang lain.

Lanjutnya, Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa perlengkapan Segitiga Pengaman merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidananya dalam pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Segitiga Pengaman merupakan perangkat keselamatan jalan yang digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan lain bahwa ada kendaraan mogok atau berhenti di jalan, “Segitiga Pengaman dipasang dengan jarak 50 meter sebelum kendaraan yang troubel atau mogok,”ucapnya.

Baca Juga :  Sepuluh Lokasi Vakansi Dunia Paling Kontroversial

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Ketentuan pidana diatur dalam pasal 298 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Kesimpulannya menurut Budiyanto,  bahwa segitiga pengaman adalah salah satu perlengkapan kendaraan yang wajib selalu dibawa. Pengemudi kendaraan yang kedapatan tidak membawa perlengkapan segitiga pengamanan merupakan pelanggaran lalu lintas ( pasal 278 ).

Baca Juga :  Vatikan Terlibat Dalam Misi Perdamaian Rahasia Ukraina

“Segitiga pengaman merupakan perangkat keselamatan jalan yang digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor yang lain bahwa ada kendaraan yang mogok atau berhenti di jalan,”tandasnya.

Dijelaskannya, Pengemudi kendaraan bermotor yang mengalami mobilnya mogok dalam keadaan darurat tidak memasang Segitiga pengaman merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 298.

Ungkap Budiyanto, Esensi atau maksud undang – undang menegaskan untuk memasang segitiga pengaman dapat dilihat dari 2 prespektif, yakni: keselamatan dan Prespektif yuridis. Dari prespektif keselamatan bahwa dengan dipasangnya segitiga pengaman sebagai isyarat peringatan ada mobil mogok/ berhenti. Dari presprktif Yuridis merupakan perintah atau amanah Undang – Undang bahwa kendaraan mogok dalam keadaan darurat wajib untuk memasang antara lain Segitiga Pengaman.

Baca Juga :  TSMC-AS Bahas Panduan UU CHIPS Ditengah Kekhawatiran Subsidi

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top