Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan harus memasang tanda atau rambu di jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
Ia katakan, Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang yang sama. Jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan, maka dikenakan sanksi pidana. Berikut adalah rincian sanksinya:
- Korban Luka Ringan atau Kerusakan Kendaraan/Barang:
- Penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
- Korban Luka Berat:
- Penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
- Korban Meninggal Dunia:
- Penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
- Tidak Memberi Tanda pada Jalan Rusak:
- Penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Ungkapnya, Penyelenggara jalan sesuai dengan kelas jalan adalah jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Ketentuan ini menekankan pentingnya tanggung jawab penyelenggara jalan dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dengan segera memperbaiki jalan rusak dan memberikan tanda peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan. (Sn)