Jakarta | EGINDO.co -Prinsip umum dalam berlalu lintas bahwa Pengemudi bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jalan.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, hal ini tidak berlaku bagi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudi pada Lembaga pendidikan dan pelatihan yg sudah terakreditasi atau sudah memiliki izin. Proses belajar mengemudi pada lembaga yang sudah terakreditasi, siswa atau calon mengemudi akan didampingi oleh Instruktur yang sudah tersertifikasi (memiliki kompetensi yang diakui secara hukum). Instruktur akan selalu mendampingi siswa atau calon pengemudi pada saat belajar basic maupun pada saat belajar di Jalan umum.
Ilustrasi belajar mengemudiBudiyanto menjelaskan, Instruktur bertanggung jawab secara hukum apabila siswa atau calon mengemudi melakukan pelanggaran atau terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasal 79 ayat (1)) dan ayat ( 2 ) berbunyi :
( 1 ) Setiap calon Pengemudi
Pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktek mengemudi di jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.
( 2 ) Instruktur atau penguji sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/ atau kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian.
Untuk memberikan safety pada mobil atau kendaraan yang digunakan untuk proses pendidikan dan pelatihan, pada umumnya dipasang atau dimodifikasi/ dipasang pedal gas atau rem tambahan didepan jok penumpang atau tempat duduk Instruktur. Instrumen ini tentunya untuk bantuan mengendalikan kendaraan saat digunakan untuk pendikan pelatihan sehingga terhindar dari pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ia katakan, Sebagai tambahan bahwa bukti kelulusan dari sekolah mengemudi ini dapat juga digunakan sebagai persyaratan untuk permohonan untuk mendapatkan SIM ( Surat izin mengemudi ) Pasal 77 ayat ( 3 ) untuk mendapatkan Surat izin mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Ayat ( 4 ) untuk mendapatkan Surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum ,calon mengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum.
“Kesimpulannya bahwa siswa atau calon pengemudi yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan terutama pada saat praktek di Jalan, apabila melakukan pelanggaran atau terjadi Kecelakaan lalu lintas yang bertanggung jawab adalah Instruktur atau Penguji yang mendampingi,”ujar Budiyanto.
@Sadarudin