Tanggapan AKBP (P) Budiyanto Soal Tabrak Lari dan Penerapan UU Lalu Lintas

AKBP (P) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mantan Kepala Sub Direktorat Bin Gakkum Polda Metro Jaya yang juga aktif sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum.
AKBP (P) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mantan Kepala Sub Direktorat Bin Gakkum Polda Metro Jaya yang juga aktif sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum.

Jakarta|EGINDO.co AKBP (P) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., mantan Kepala Sub Direktorat Bin Gakkum Polda Metro Jaya yang juga aktif sebagai pemerhati masalah transportasi dan hukum, memberikan tanggapan terkait kasus tabrak lari yang marak belakangan ini. Menurut Budiyanto, tabrak lari merupakan tindak pidana lalu lintas yang diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelaku tabrak lari dapat dikenakan pidana penjara selama tiga tahun dan/atau denda sebesar Rp 75 juta.

Budiyanto menegaskan bahwa undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban bagi setiap individu yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, sebagaimana tertuang dalam Pasal 231 UU LLAJ. Setiap pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan diwajibkan untuk:

  1. Menghentikan kendaraan yang dikendarai.
  2. Menolong korban kecelakaan.
  3. Memberikan keterangan yang diperlukan terkait kejadian tersebut.
  4. Melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian.
Baca Juga :  Kabinet Baru Malaysia PM Anwar Ibrahim Dilantik

Apabila poin pertama, kedua, dan ketiga tidak dapat dilaksanakan karena pertimbangan tertentu, pengemudi tetap diwajibkan untuk segera melapor kepada Kepolisian terdekat. Jika pengemudi tidak melaporkan kejadian tersebut, maka tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai kejahatan lalu lintas.

Lebih lanjut, Budiyanto juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk mengemudi dengan penuh perhatian dan konsentrasi, serta tidak diperbolehkan mengemudi dalam pengaruh alkohol atau zat lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi. Pengemudi yang mabuk dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban jiwa dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 (tabrak lari) dan Pasal 310 (kecelakaan lalu lintas). Jika terdapat unsur kesengajaan, pelaku dapat dikenakan Pasal 311 UU LLAJ yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga :  Usai Kesepakatan dengan Indah Kiat, Saham RAJA Meroket

“Keadaan mengemudi dalam pengaruh alkohol menjadi unsur yang memberatkan dalam proses hukum, yang semakin memperberat sanksi yang diterima oleh pengemudi yang bersangkutan,”tegas Budiyanto. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top