Tanah Diserobat Handoko Lie Masih Dikuasai Pihak Lain

dikuasai
Dikuasai pihak lain

Medan | EGINDO.co – Tanah PT KAI yang diserobot Handoko Lie masih dikuasai pihak lain. Terpidana kasus penyerobotan tanah PT KAI di Jalan Jawa, Medan Sumatera Utara, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah enam tahun buron.

Namun, pihak PT KAI menyebut tanah yang diserobot itu, kini masih dikuasai pihak lain. Hal itu diakui Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Mahendro Trang Bawono, kepada wartawan di Medan.

Status atau kondisi tanah tersebut masih dalam proses secara keperdataan. Untuk status tanah, masih proses secara perdata. Pasalnya sebelumnya, PT KAI sebagai pemilih tanah yang diserobot Handoko Lie akan mengajukan eksekusi ke PN Medan.

Menurut pihak KAI upaya-upaya yang terus dilakukan untuk mempertahankan aset KAI, salah satunya dengan mengajukan permohonan eksekusi pemulihan hak atas tanah melalui PN Medan.

Dikatakan Mahendro saat ini pihaknya tengah fokus berupaya menyelesaikan aset tanah. Penyelesaian itu diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang lebih baik seperti musyawarah. KAI fokus terhadap penyelesaian permasalahan aset tanah yang saat ini masih terus diupayakan. KAI berharap kedepan ada cara cara yang lebih baik dalam rangka penyelesaian masalah tanah di Medan, seperti cara cara musyawarah untuk mencapai win win solution.

Sebagaimana diketahui Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung yang mana sebelumnya divonis 10 tahun penjara. Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, sebelum menyerahkan diri, Handoko Lie sudah buron selama enam tahun.

Handoko Lie melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia selama 6 tahun. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana Handoko Lie dan mengimbau agar Handoko mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Handoko Lie merupakan terpidana dalam perkara tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Medan, yang menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan.

Lahan tersebut kemudian digunakan oleh Handoko Lie untuk membangun properti berupa apartemen, mal, serta rumah sakit. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 187 miliar. Handoko dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016, yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.@

Bs/timEGINDO.co

 

Scroll to Top