Tak Penuhi SNI, Mendag Musnahkan Batang Baja Tulang Beton Rp257 Miliar

Sebanyak 3,60 juta batang baja tulang beton (BjTB) senilai Rp257 miliar milik PT Hwa Hok Steel dimusnahkan lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).
Sebanyak 3,60 juta batang baja tulang beton (BjTB) senilai Rp257 miliar milik PT Hwa Hok Steel dimusnahkan lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) di Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

Banten|EGINDO.co Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 3,60 juta batang baja tulang beton (BjTB) senilai Rp257 miliar milik PT Hwa Hok Steel lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Zulhas menyampaikan, produk dengan berat 27.078 ton itu melanggar persyaratan SNI yakni SNI 2052:2017 sehingga harus dimusnahkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa guna melindungi konsumen di sektor konstruksi.

“Sesuai dengan aturan maka harus dimusnahkan,” kata Zulhas di Pabrik PT Hwa Hok Steel, Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkap risiko yang terjadi jika BjTB yang tidak memenuhi SNI ini tak segera dimusnahkan.

Baca Juga :  Topan Merusak Rumah,Listrik Terputus ,Pantai Barat Australia

Misalnya, bangunan menjadi lebih mudah rubuh sehingga dapat merugikan konsumen.

“Kalau tidak memenuhi SNI, tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa rubuh, akan merugikan konsumen,” ungkapnya.

Selain itu, produk yang tidak sesuai dengan SNI juga dapat merugikan perekonomian nasional dan mengganggu industri baja dalam negeri.

“Oleh karena itu harus ditindak secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun selain Permendag No.69/2018, perusahaan asal China itu juga diketahui melanggar Permendag No. 21/2023 jo Permendag No. 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan dimana produsen termasuk importir yang berfungsi sebagai perwakilan resmi dan/atau pemegang lisensi, atau pemilik merek wajib bertanggung jawab terhadap konsistensi mutu barang yang telah diberlakukan SNI atau Persyaratan Teknis secara wajib.

Baca Juga :  Klaim Spionase Pegasus Diselidiki, Macron Ganti Telepon

Perusahaan juga disebut melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.14/2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib di mana seluruh produk Baja Tulangan Beton yang akan diperdagangkan harus telah memiliki SPPT SNI dan harus memenuhi pers mutu sesuai SNI.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top