Tahun 2022 Katanya Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

bpjs
BPJS Kesehatan

Medan | EGINDO.co – Tahun 2022 katanya kelas BPJS Kesehatan dihapus. Berita yang beredar sejak tahun 2021 bahwa tahun 2022 BPJS Kesehatan akan dihapus kelasnya, semua sama dengan kelas standar.

Ternyata rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN) belum dilakukan bertahap meski sudah memasuki 2022.

Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023. Dengan demikian belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga :  AS Kemungkinan Hindari Resesi Tapi Suku Bunga Perlu Naik

Sementara itu para petugas BPJS Kesehatan yang ditemui EGINDO.co di Medan menyebutkan belum ada perubahan dan masih seperti biasa yakni adanya pemberlakukan kelas 1, 2, dan 3 untuk pasien rawat inap.

Begitu juga dengan iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan masih berdasarkan ketentuan mengenai pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yakni iuran BPJS Kesehatan Kelas I: Rp 150.000 per orang. Kelas II: Rp 100.000 per orang dan Kelas III: Rp 35.000 per orang.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top