Jakarta|EGINDO.co Pengemudi kendaraan bermotor karena kelalaianya mengakibatkan terjadinya kecelakaan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak lain atau pihak ke-3.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dalam Pasal 234 ayat ( 1 ) Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ke-3, karena kelalaian Pengemudi. ( 3 ) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) atau ayat ( 2 ) tidak berlaku jika :
a. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan Pengemudi.
b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga dan/ atau
c. Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Ia katakan, adanya dugaan kecelakaan akibat dari pengemudi Truk engkel yang ugal- ugalan perlu ada penyelidikan dan penyidikan dari Kepolisian. Perlu pengumpulan bukti – bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan para saksi dan olah TKP untuk mengetahui penyebab dari kecelakaan tersebut.
Lanjutnya, apabila nanti ditemukan unsur- unsur kelalaian dari Pengemudi truk engkel bisa saja pengemudi truk dijadikan tersangka, tetapi ingat bahwa seseorang dapat dijadikan tersangka apabila penyidik mampu menghadirkan minimal 2 ( dua ) alat bukti. Chek TKP, pemeriksaan saksi- saksi, olah TKP dan gelar perkara (proses penentuan Tersangka).
Ungkap mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, kejadian kecelakaan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama karena tidak mampu menjaga jarak aman dan kurangnya konsentrasi dari pengemudi. Tapi sekali lagi perlu pembuktian melalui proses penyidikan. Atas kelalaiannya tersangka dapat dikenakan pasal 310 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).
@Sadarudin