Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Type atau modus kecelakaan cukup bervarian antara lain tabrakan depan lawan depan atau istilah lain tabrakan adu banteng. Penyebabnya sebenarnya cukup unik karena tidak ada kesadaran kedua belah pihak, menonjolkan egonya tanpa ada ruang kesadaran tinggi.
Ia katakan, aturannya sudah jelas yang tersurat dalam tata cara berlalu lintas yang benar terutama pada saat pengemudi berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan yang tidak dipisahkan secara jelas oleh marka atau separator.
Di katakan Budiyanto, para pengemudi harus sadar dan sama- sama memberikan ruang yang cukup disebelah kanan kendaraan. Ego yang tinggi dan kesadaran yang rendah mendorong para pengemudi tidak mau memberikan ruang gerak yang cukup yang berpotensi pada kecelakaan lalu lintas, depan lawan depan atau tabrakan adu banteng.
“Dalam tata cara berlalu yang benar sudah ada aturannya bagaimana pengemudi bersikap pada saat berpapasan dengan kendaraan lain, ” ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, dalam pasal 110 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ).               ( 1 ) Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah yang berlawanan yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup sebelah kanan kendaraan.
( 2 ) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) jika terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna jalan lain didepannya wajib mendahulukan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
“Penyebab lain mengakibatkan tabrakan adu banteng karena kurang konsentrasi dan menyalahi beberapa ketentuan, antara lain adanya dugaan kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan, ” tandasnya.
Ungkapnya, Ruang gerak yang tidak cukup, kondisi terhalang oleh sesuatu, kurangnya konsentrasi dan melanggar beberapa ketentuan berlalu lintas, antara lain: melanggar batas kecepatan maksimal merupakan beberapa variabel penyebab terjadinya tabrakan adu banteng.
Solusinya cukup jelas untuk mencegah terjadinya tabrakan adu banteng pada jalan yang tidak dipisahkan secara jelas dengan cara memahami dan melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar pada saat berpapasan dengan kendaraan lain dengan menanggalkan egonya untuk keselamatan bersama. “Ingat bahwa keselamatan adalah hukum yang tertinggi, ” tutup Budiyanto.Â
@Sadarudin