Tabrak Lari Termasuk Tindak Pidana Kejahatan Lalu Lintas

ilustrasi tabrak lari
ilustrasi tabrak lari

Jakarta|EGINDO.co Pengamat transportasi Budiyanto MH mengatakan, kita sering mendengar adanya kasus tabrak lari, dimana salah satu orang atau lebih yang terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas meninggalkan tempat kejadian dengan tujuan untuk lepas dari tanggung jawab walaupun dilatar belakangi situasi yang beragam.

Ia katakan, melarikan diri karena takut timbul ekses / kesalah pahaman, tidak tahu harus berbuat apa, dan ada unsur kesengajaan ingin melepaskan tanggung jawab dari peristiwa tersebut. Apapun alasannya bahwa suatu perbuatan sudah dipastikan akan berkonsekuensi terhadap masalah hukum atau pertanggungan jawab.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 231 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) berbunyi, Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a.Menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan ke Pos Polisi terdekat.
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Baca Juga :  Pemerhati: Tabrak Lari Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

Lanjutnya, ada kewajiban hukum yang wajib dilakukan oleh siapa saja atau setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Adanya unsur kesengajaan tidak melakukan kewajiban tersebut merupakan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentan LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).

“Apabila dalam kasus tabrak lari mengakibatkan jatuhnya korban jiwa ( luka ringan luka berat atau meninggal dunia ) tentunya akan dikenakan pasal berlapis sesuai dengan akibat yang ditimbulkan, sebagai contoh: korban meninggal dunia, akan dikenakan pasal 310 ayat ( 4 ) atau pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, konsekuensi hukum yang memberatkan tergantung dari akibat yang ditimbulkan,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Logistik Relawan NU Jalan Kaki Ke Lokasi

@Sadarudin

Bagikan :