Jakarta|EGINDO.co Tabrak lari adalah jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak bertanggung jawab.Mereka melarikan diri agar tidak terjerat hukum dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan dalam ketentuan Pidana Pasal 316 bahwa tabrak lari masuk dalam golongan kejahatan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, hak dan kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dalam kecelakaan, diatur dalam pasal 231, berbunyi :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b.Memberikan pertolongan korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI.
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang karena kejadian memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI.
Lanjutnya, dalam pasal tersebut menggambarkan pada aspek kemanusian dengan tidak melihat posisi yang lemah atau sebaliknya, menolong korban menjadi prioritas utama.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH mengatakan, barang siapa dengan sengaja tidak melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 231 Undang -Undang Nomor 22 tahun 2009 merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 312, berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah),”tegas Budiyanto.
@Sadarudin.