Tabrak Lari, Sanksi Pemberat Dari Prespektif Hukum

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS,MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH. SSOS,MH.

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati maslah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, salah satu modus kecelakaan lalu lintas yang sering kita dengar adalah tabrak lari. Suatu kejadian kecelakaan dimana salah satu pihak yang diduga bersalah melarikan diri dengan motif latar belakang yang beragam, misal: Takut berhenti karena faktor keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan yang paling konyol ingin melepaskan tanggung jawab secara hukum.

“Dalam modus kecelakaan tabrak lari hal yang sangat esensial di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah pengabaian terhadap tanggung jawab dari sisi kemanusiaan karena tidak ada kepedulian atau empati untuk memberikan pertolongan terhadap korban,”ujarnya.

Ia katakan, dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa kasus kecelakaan dengan modus tabrak lari di kelompokan dalam Pasal kejahatan ( Pasal 316 ). Sedangkan ketentuan Pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).

ilustrasi Tabrak Lari

Budiyanto menjelaskan, untuk terhindar dari sanksi tersebut diharapkan setiap pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari harus paham dan mengerti tentang kewajiban apa yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 tahun 200, menyebutkan:

( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yg terlibat kecelskaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan yang di kemudikannya.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI yang terdekat.
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Dari prespektif hukum sangat jelas tentang kewajiban pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas. “Namun fakta yang ada bahwa kasus kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari masih sering terjadi,”tegasnya.

 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum menjelaskan, untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari diharapkan para penyidik mampu mengkontruksikan pasal pasal ketentuan pidana yang ada dalam Undang -‘Undang lalu lintas dengan tepat .

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari Kecelakaan tersebut.( Pasal 310 atau Pasal 311 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 ),”tutup Budiyanto.

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top