Tabrak di Perlintasan KA, Jangan Salahkan Sopir Semata 

Imbas kecelakaan kereta menabrak mobil di palang pintu manual perlintasan sebidang, di jalan Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, ditutup permanen oleh PT KAI,
Imbas kecelakaan kereta menabrak mobil di palang pintu manual perlintasan sebidang, di jalan Rawa Geni, Ratu Jaya, Cipayung, Depok, ditutup permanen oleh PT KAI,

Jakarta|EGINDO.co Berulang – berulang terus kejadian kecelakaan / tertemper antara Kereta Api (KA) dengan pengguna jalan di perlintasan sebidang baik yang resmi ( JPL ) maupun pada perlintasan resmi tidak dijaga / minim fasilitas safety dan perlintasan liar yang relatif cukup banyak seiring dengan perkembangan populasi jumlah penduduk dan pembangunan komplek perumahan baru.

Pemerhati Transportasi Budiyanto mengatakan, Kecelakaan atau tertemper antara Kereta Api dengan pengguna jalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan memang kesalahan dari pengguna jalan lain karena Kereta Api memiliki jalur sendiri dan khusus.

“Undang – Undang memerintahkan bahwa siapapun atau setiap orang wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api karena apabila terjadi kecelakaan akan menimbulkan kerugian yang cukup besar,”tuturnya.

“Terakhir sekali kejadian kecelakaan atau tertemper antara Kereta Api dengan mobil Kijang yang membawa Ibu – Ibu di Dusun Panjen, Desa Patugasan, Rejoso Pasuruan Jawa Timur,”kata Budiyanto dalam keterangannya kepada EGINDO.co.

“Dalam kecelakaan antara Kereta Api dengan mobil Kijang mengakibatkan korban jiwa 4 orang meninggal dunia,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Taiwan Menolak Reformasi Parlemen

Dikatakan Budiyanto, menjadi pertanyaan sebagian masyarakat, apakah dalam kecelakaan / tertemper antara Kereta Api dengan pengguna jalan hanya menyalahkan sopir semata ? Marilah kita melihat regulasi yang berkaitan dengan Perkeretaapian terutama pada perlintasan sebidang dengan jalan apabila terjadi kecelakaan/ tertemper antara Kereta Api dengan Pengguna jalan lain.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkereta apian, pasal 91. ( 1 ) perpotongan antara jalan Kereta Api & jalan dibuat tidak sebidang. ( 2 ) pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kelancaran Kereta Api dan pengguna jalan. Pasal 94 . ( 1 ) untuk keselamatan perjalanan Kereta Api & pemakai jalan, perlintasan yang tidak memiliki izin harus ditutup. ( 2 ) penutupan perlintasan sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api. Beleid yang sama untuk keselamatan diatur juga dalam pasal 114 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Tiket KA Lebaran Sumut Sudah Dapat Dipesan

“Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 110 ayat ( 4 ) perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan Kereta Api maka inti pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan Kereta Api,”ucap Budiyanto.

Dijelaskannya, Dalam Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2008 tentang peningkatan perlintasan sebidang atas jalan Kereta Api dan jalan, antara lain menyebutkan bahwa pembuatan perlintasan sebidang Kereta Api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang Pemerintah pusat dan Pemda. Dari regulasi yang mengatur jelas dapat kita simpulkan bahwa setiap orang wajib mengutamakan perjalanan Kereta Api karena Kereta Api memiliki jalur sendiri.

Dengan demikian menurut Pemerhati transportasi dan hukum,  apabila terjadi kecelakaan / tertemper antara Kereta Api dengan pengguna jalan lain, secara prespektif hukum bahwa pengguna jalan lain ( Pengemudi kendaraan bermotor atau pejalan kaki ) dapat dipersalahkan atau dapat diduga melakukan pelanggaran hukum sebagai penyebab terjadinya kecelakaan antara Kereta Api dengan pengguna jalan lain.

Baca Juga :  Harga Minyak Perpanjang Kerugian Akibat Lockdown Shanghai

Ungkapnya, dengan adanya kondisi perlintasan sebidang yang tidak dijaga, tidak ada palang pintu dan minimnya fasilitas safety perlintasan serta masih adanya perlintasan liar harusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melengkapi fasilitas safety pada perlintasan dengan cara memasang palang pintu, sinyal, sirene atau membangun Flay over atau Under pass, termasuk menutup perlintasan liar. Namun kenyataannya masih banyak perlintasan Kereta Api yang tidak dijaga, minimnya fasilitas safety dan munculnya perlintasan liar yang dibiarkan atau tidak ditutup dengan berbagai alasan.

Dalam penanganan kecelakaan antara Kereta Api dengan pengguna jalan harus komprenhensip tidak boleh hanya menyalahkan pengemudi atau pengguna jalan semata tapi Pemerintah harus ikut bertanggung jawab juga secara proposional sesuai dengan tanggung jawabnya. “Jika penyelesaian hanya bersifat parsial kejadian serupa akan berulang terus, dan akan terkesan saling lempar tanggung jawab,”tegas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top