Syed Saddiq Dihukum 7 Tahun Penjara,Denda US$2,1 Juta,Cambuk

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman

Kuala Lumpur | EGINDO.co – Seorang anggota parlemen Malaysia dari partai berbasis pemuda yang menarik diri dari koalisi berkuasa karena masalah korupsi telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, kantor berita negara Bernama melaporkan pada Kamis (9 November).

Syed Saddiq Syed Abdul Rahman dinyatakan bersalah atas empat dakwaan pelanggaran kepercayaan, penggelapan properti dan pencucian uang dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dua cambukan dan denda RM10 juta (US$2,1 juta).

Dia adalah anggota Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA), yang pada bulan September menarik dukungan untuk koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan alasan kekhawatiran korupsi setelah tuduhan korupsi terhadap wakil perdana menteri negara itu dibatalkan.

Baca Juga :  Bersatu Tepis Oposisi Dapat Dukungan Gulingkan PM Anwar

“Pengadilan memutuskan bahwa pembela gagal mengajukan keraguan yang beralasan, dan penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan, kata Hakim Azhar Abdul Hamid. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan.

Mantan menteri pemuda dan olahraga itu didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar RM1 juta untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Bersatu masih berkuasa.

Syed Saddiq, 30, adalah mantan ketua sayap pemuda Bersatu tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada tahun 2020. Dia dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun ada tuduhan.

Media lokal melaporkan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengizinkan Syed Saddiq menunda eksekusi hukumannya sambil menunggu banding.

Baca Juga :  KPK: Pemeriksaan Herman Hery Terkait Kasus Bansos

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top