Syarat Terbaru Naik Pesawat Saat Covid-19 Mulai Melonjak

antrian
Antrian masuk ke pesawat. (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Syarat terbaru naik Pesawat saat kasus Coronavirus (Covid-19) mulai melonjak dimana kasus harian Covid-19 dengan angka kasus harian di atas 1.000. Syarat naik pesawat masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri.

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Dalam SE Nomor 56 Tahun 2022 itu, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia menyebutkan sebagai berikut:

Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Disamping itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, akan tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top