Jakarta | EGINDO.co      -PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) I Jakarta memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ), yang tidak dapat menunjukan hasil skrining rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang yang hendak naik Kereta Api dari Jakarta, memperhatikan kembali persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) No.97/2022.
Untuk pembatalan tiket pengembalian hanya 75 persen kepada penumpang.
“Informasi perjalanan Kerata Api dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan Pelanggan [email protected] dan Social Media @keretaapikita @kai121”.
@Sn