SVBI dan SUVBI Diharapkan dapat Stabilitas Nilai Rupiah

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam kesempatan konpers Rapat Dewan Gubernur BI
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam kesempatan konpers Rapat Dewan Gubernur BI

Jakarta|EGINDO.co Bank Indonesia hari ini akan memulai penawaran dua instrumen valuta asing (valas) ke pasar uang. Yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

“BI menerbitkan dua instrumen ini untuk memperkuat kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, untuk mendukung pendalaman pasar uang di pasar uang dalam negeri,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, Selasa (21/11/2023).

Untuk itu, BI sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BI Nomor 22/2020 tentang Operasi Moneter. Dalam PBI nomor 13 diatur mekanisme terkait penawaran dua instrumen tersebut.

BI menyatakan, penerbitan SVBI dan SUVBI bertujuan untuk mengelola likuiditas valas, untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Penawaran kedua instrumen tersebut mengikuti mekanisme pasar (pro market) dalam upaya pendalaman pasar uang  valas.

Baca Juga :  Eks KPK Robin: Pimpinan KPK Lili Pintauli Hubungi Syahrial

“Penawaran SVBI dan SUVBI juga membuka akses bagi non-penduduk (investor asing), sehingga dapat menarik arus investasi portofolio masuk ke dalam negeri. Aliran masuk portofolio inilah yang akan menopang stabilitas nilai tukar rupiah,” ucap Erwin.

Bank Indonesia juga menyampaikan detil karakter SVBI yang harus diketahui masyarakat.  Yaitu, menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing.

Berjangka waktu paling singkat 1  bulan dan paling lama 12  bulan, diterbitkan dalam valuta asing, diterbitkan tanpa warkat. SVBI diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto, dapat dipindah tangankan, dapat dimiliki penduduk dan non-penduduk di pasar sekunder.

Sedangkan SUVBI, memiliki karakteristik menggunakan underlying asset berupa sukuk global milik Bank Indonesia. Berjangka waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, diterbitkan dalam bentuk valas, dan tanpa warkat.

Baca Juga :  Dolar Alami Kerugian Tahunan Pertama Sejak 2020

SUVBI hanya dapat dibeli oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di pasar perdana. SUVBI juga dapat dipindahtangankan dan dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top