Surat Tanah Lama Tak Berlaku Mulai 2026, Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi Demi Kepastian Ekonomi

Ilustrasi girik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)
Ilustrasi girik.(Dok. Kementerian ATR/BPN)

Jakarta|EGINDO.co Pemerintah resmi menetapkan bahwa mulai 2 Februari 2026, berbagai surat tanah lama berbasis adat dan hak Barat tidak lagi diakui secara hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengamanatkan pendaftaran tanah adat perorangan dalam jangka waktu lima tahun sejak aturan tersebut diundangkan pada 2 Februari 2021.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen tanah yang tidak didaftarkan hingga batas waktu tersebut kehilangan kekuatan hukum, khususnya untuk tanah bekas hak Barat yang berpotensi beralih status menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Pemerintah menilai penataan administrasi pertanahan ini penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat di sektor properti dan agraria.

Sejumlah dokumen lama seperti girik, letter C, Petok D, pipil, kekitir, verponding, erfpacht, opstal, gebruik, dan landrente dinyatakan tidak lagi dapat digunakan sebagai alas hak. Menurut ATR/BPN, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan catatan administrasi dan perpajakan pada masa lalu, bukan bukti kepemilikan yang sah, serta kerap menjadi sumber konflik agraria akibat tumpang tindih klaim.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk merampas tanah masyarakat. Tanah yang belum disertifikatkan hingga 2026 tetap dapat diproses untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen lama masih bisa dimanfaatkan sebagai petunjuk riwayat penguasaan tanah, dengan dukungan surat pernyataan, saksi, serta pengesahan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mendorong percepatan sertifikasi tanah nasional melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dinilai strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat, memperluas akses pembiayaan perbankan, serta mengurangi sengketa lahan. Seperti dilaporkan Kompas.com, ATR/BPN menyebut proses sertifikasi kini semakin sederhana dan sebagian kantor pertanahan bahkan membuka layanan di luar hari kerja.

Dari perspektif ekonomi, kepemilikan sertifikat resmi menjadi fondasi penting dalam penguatan sektor properti, pertanian, dan UMKM. Tanah bersertifikat memungkinkan pemiliknya memperoleh akses kredit, meningkatkan produktivitas, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Bisnis Indonesia mencatat bahwa kepastian status lahan juga menjadi faktor kunci dalam menarik investasi, khususnya di sektor industri dan infrastruktur.

Pemerintah pun menegaskan bahwa SHM merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan segera melakukan konversi surat tanah lama agar tidak menghadapi risiko hukum di kemudian hari, sekaligus memperoleh perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang lebih luas. (Sn)

 

Scroll to Top