Surat Bukti Kepemilikan Garasi Untuk Syarat Penerbitan STNK

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sedang ramai diperbincangkan ditengah – tengah masyarakat tentang surat bukti kepemilikan Garasi menjadi syarat penerbitan STNK ( Surat tanda nomor kendaraan ). Dasar persyaratan tersebut mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, pasal 140 ayat ( 4 ) Surat bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 3 ) menjadi syarat penerbitan STNK ( Surat tanda nomor kendaraan ).

Lanjutnya, jika melihat persyaratan penerbitan STNK dari sudut pandang atau prespektif Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan pelaksanaannya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi. Dalam pasal 66 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ  ).

    Ilustrasi

Dikatakannya, Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. Memiliki sertifikat registrasi uji tipe.
b. Memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang syah; dan
c. Memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto menjelaskan, dalam pasal 10 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi, mengatur persyaratan penerbitan STNK, sebagai berikut:
a. Memiliki SRUT ( Surat Registri Uji Tipe ).
b. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
c. Identitas pemilik kendaraan bermotor.
d. Sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor dari pabrik.
e.Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.

Ungkapnya, Didalam Undang – undang tentang pembentukan peraturan perundang – undangan bahwa kekuatan aturan terletak pada hirarchi. Dalam arti bahwa peraturan perundang – undangan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya.

Dikatakannya Budiyanto, jadi dengan adanya persyaratan bukti kepemilikan, memiliki garasi sebagai persyaratan penerbitan STNK harus dirumuskan atau dibicarakan terlebih dahulu dengan Instansi pembina Samsat antara lain dengan Kepolisian karena dalam Undang – Undang bahwa dalam persyaratan penerbitan STNK tidak mencantumkan persyaratan tersebut.

Sebelum persyaratan tersebut dicantumkan dalam persyaratan penerbitan STNK, menurut Pengamat transportasi Budiyanto sebaiknya dibuatkan kajian dari beberapa aspek ( aspek hukum dan Sosial ). Dari aspek hukum apakah persyaratan tersebut bertentangan atau sejalan tidak dengan peraturan diatasnya ( Aspek hirarchi Yuridis ) dan dari aspek sosial, apakah persyaratan tersebut akan membebani masyarakat atau tidak, atau menimbulkan keresahan atau tidak.

“Butuh rumusan atau formulasi yang tepat untuk melaksanakan persyaratan penerbitan STNK sebagai mana tercantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top