Supeltas: Inovasi Pengaturan Lalu Lintas dan Kewenangan Kepolisian

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta, EGINDO.co  Dalam upaya mengatasi keterbatasan personel, sarana, dan prasarana di jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas), inovasi serta penyesuaian tugas menjadi langkah krusial. Salah satu inovasi yang diusulkan adalah pembinaan Pengatur Lalu Lintas Liar (Pak Ogah) menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas).

Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan untuk edukasi dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terorganisir, dengan harapan mereka dapat mendukung tugas-tugas Polantas dalam kewenangan yang terbatas. Menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, petugas kepolisian dapat dibantu oleh Polisi Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa.

Baca Juga :  Rusia Alami Kemunduran Hukum Dalam Kebuntuan Kedutaan Besar

Jika Supeltas dibentuk berdasarkan dasar hukum, mereka dapat digolongkan sebagai bentuk Pam Swakarsa yang menjalankan fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan tugasnya. Tugas-tugas seperti penjagaan, pengaturan, patroli, dan pengawalan merupakan kewenangan Polantas/POLRI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Budiyanto menegaskan bahwa dalam kegiatan pencegahan, petugas kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan upaya paksa dengan konsekuensi hukum, seperti menghentikan kendaraan, memerintahkan kendaraan untuk jalan terus, atau mengalihkan lalu lintas. Tindakan tersebut hanya dapat dilakukan oleh petugas kepolisian yang memiliki kewenangan.

“Oleh karena itu, Supeltas, sebagai bentuk Pam Swakarsa dengan kewenangan sangat terbatas, harus selalu didampingi oleh petugas kepolisian saat bertugas,” ujarnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka, dalam membantu tugas kepolisian dalam pengaturan lalu lintas, tidak melanggar hukum.

Baca Juga :  Pentagon Prihatin Serangan Terhadap Personel Di Irak, Suriah

Budiyanto juga menambahkan bahwa Supeltas harus mengenakan seragam dengan tanda-tanda khusus yang dapat dikenali oleh masyarakat. Penempatan Supeltas sebaiknya tidak berada di jalan-jalan protokol, melainkan di ruas-ruas jalan yang kurang terjangkau oleh petugas. Selain itu, penyegaran dan pencerahan secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan Supeltas memahami kegiatan mendasar, seperti penggunaan peluit dan isyarat tangan.

“Dengan kepedulian dan tanggung jawab petugas kepolisian dalam melakukan pembinaan, diharapkan kehadiran Supeltas dapat secara efektif mendukung tugas kepolisian dalam bidang pencegahan dan pengaturan lalu lintas,”tutup Budiyanto. (Sn) 

Bagikan :
Scroll to Top