Sumut Usulkan Makam Papan Tinggi di Barus Tapanuli Tengah Peningkatan Status Cagar Budaya 2026

Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: Fadmin Malau)
Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) mengusulkan Sumut mengusulkan Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara peningkatan status lima cagar budaya pada 2026 sebagai situs penting sejarah peradaban dan persebaran Islam di Indonesia.

“Pemprov Sumut mengusulkan lima objek cagar budaya ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional tahun ini,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya Disbudparekraf Provinsi Sumut, Rais Kari dalam temu pers pada Rabu pekan ini di Kantor Gubernur Sumut, di Medan.

Kelima objek cagar budaya tersebut ada pada lima kabupaten/kota se-Sumut, yakni Candi Tandihat 1, 2, dan 3 di Desa Tandihat, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Kemudian, empat sumur minyak, yakni Telaga Said, Telaga Tunggal, Telaga Aru, dan Telaga Putih di Kabupaten Langkat yang merupakan sumur minyak bumi pertama di Indonesia. Selanjutnya Makam Papan Tinggi di Desa Pananggahan, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, merupakan situs penting sejarah peradaban dan persebaran Islam di Indonesia.

Ada Situs Hilimase atau Hilima Setano di Kabupaten Nias Selatan merupakan salah satu desa adat tertua bersejarah yang hingga kini aktif melestarikan tradisi di Kepulauan Nias. Terakhir, Istana Maimun yang dibangun Sultan Deli ke-IX Sultan Ma’mun Al Rasyid Perkasa Alamsyah pada 1888. Pihaknya menegaskan, peningkatan status menjadi cagar budaya nasional tersebut secara otomatis akan memperkuat upaya pelestarian karena dukungan pemerintah pusat.

Menurut Rais Kari adapun pengusulan kelima objek cagar budaya tersebut merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumatera Utara pada 2025. Hingga saat ini terdapat 894 cagar budaya di kabupaten/kota se-Sumut, dan 46 cagar budaya provinsi di Sumatera Utara. Pemerintah Indonesia pada akhir 2025, menetapkan sebanyak 85 cagar budaya tingkat nasional yang menambah jumlahnya menjadi 313 cagar budaya.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan dengan penetapan 85 cagar budaya tingkat nasional itu, sehingga total jumlah cagar budaya tingkat nasional saat ini sebanyak 313 cagar budaya. Menurut Menbud, angka itu masih sangat sedikit jumlahnya dengan keberagaman Indonesia yang sangat besar. Sehingga, Fadli Zon menyatakan cagar budaya tingkat nasional berjumlah ribuan.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top