Medan | EGINDO.co – Dari data yang ada, jumlah perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat 452 perlintasan. Dengan rincian, 117 perlintasan berpalang dan 335 perlintasan yang tidak berpalang. Sedangkan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 35.
Menurut Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin sampai dengan Agustus 2024, KAI Divre I Sumut sudah menutup 24 perlintasan sebidang tidak berpalang, dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA dan KAI Divre I Sumut mencatat, hingga pertengahan Agustus 2024 telah terjadi 46 kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang KA. Angka ini menunjukkan masih tingginya tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang. “Untuk menekan kejadian tersebut, diperlukan peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang,” sebut Anwar.
Katanya pengelolaan dan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya seperti Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Hal ini sesuai dengan PM Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2 dan 37.
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara (PT KAI Divre I Sumut) bersinergi bersama stakeholders mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Peningkatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang. FGD diselenggarakan di Hotel Grandhika Medan, pada Kamis (15/8/2024) kemarin.
FGD juga dibahas evaluasi penanganan perlintasan sebidang. Evaluasi perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6.
Narasumber FGD adalah Dede Sulaiman, Manager of Public Law Litigation KAI, AKBP Sah Udut Sitinjak, Kasubdit Kamsel Polda Sumut, AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Sumut, dan Prof Yasmirah Mandasarih Saragih, Dosen Universitas Darma Agung Medan.@
Rel/fd/timEGINDO.co