Sumber Serat Kayu Berkelanjutan OKI, Bersumber 100% dari HTI

Bahan baku untuk produksi pulp
Bahan baku untuk produksi pulp

Jakarta | EGINDO.co – PT OKI Pulp & Paper Mills yang tergabung dalam APP Sinarmas merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), dan tisu secara terpadu. Seluruh bahan baku bersumber 100% dari pabrik industry, Hutan Tanaman Industri (HTI) dari perusahaan mitra yang memenuhi standar sertifikasi ketat.

Dalam laman resmi OKI Pulp & Paper Mills yang dikutip EGINDO.co menyebutkan kegiatan usaha perusahaan dimulai dari pengolahan kayu hingga menghasilkan pulp dan kertas, dengan hasil produksi pulp digunakan sebagai bahan baku utama untuk tisu.  “Kami menghormati hak karyawan kami sebagai individu dan hak mereka atas kebebasan berserikat. Tim pimpinan kami mendorong dialog terbuka antara karyawan dan serikat pekerja. Karyawan mempunyai hak untuk bergabung dan membentuk serikat pekerja sesuai pilihan mereka, dan perjanjian kerja bersama mencakup seluruh pekerja. Kami mempertahankan dialog terbuka dengan serikat pekerja dan mendorong keterlibatan karyawan dalam proses tersebut,” tulis dalam laman resmi OKI.

Baca Juga :  UU Nomor 5/2023, Buronan Tidak Bisa Sembunyi Di Singapura

Untuk memastikan bahwa PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI) bebas dari deforestasi, mewajibkan semua pemasok kayu pulp, baik yang ada saat ini maupun yang potensial untuk mematuhi Kebijakan Konservasi Hutan, Forest Conservation Policy (FCP) Asia Pulp & Paper (APP) Sinarmas serta Kebijakan Pengadaan dan Pengolahan Serat Fibre Procurement and Processing Policy (FPPP).

FPPP mencakup komitmen, pendekatan dan tata kelola yang mencerminkan kerangka kerja menyeluruh untuk proses dan kriteria spesifik yang kami gunakan dalam mengevaluasi kepatuhan pemasok kayu pulp kami terhadap FCP APP. Untuk menerapkan komitmen FCP dan FPPP, OKI memastikan pemasok kayu pulpnya telah memenuhi penilaian melalui mekanisme Supplier Evaluation and Risk Assessment (SERA).

SERA bertindak sebagai penyaringan awal untuk mengevaluasi tingkat risiko dalam operasi pemasok. Sedangkan untuk pemasok lama, SERA merupakan bagian dari system monitoring dan evaluasi tahunan. SERA dikembangkan berdasarkan standar global Sustainable Forest Management (SFM) untuk melakukan penilaian dan evaluasi pemasok dengan 12 indikator penilaian.

Baca Juga :  TNI/Polri, Masyarakat, APP Sinarmas Rehabilitasi Mangrove

Bagi pemasok yang belum memenuhi indikator SERA, maka OKI akan menerbitkan permintaan tindakan koreksi untuk dipenuhi sebelum dapat bekerjasama atau melakukan pasokan kayu ke OKI. Indikator-indikator tersebut antara lain terkait perlindungan lingkungan hidup, dalam hal hutan alam, jenis pohon, Nilai Konservasi Tinggi, High Conservation Value (HCV) dan Stok Karbon Tinggi, High Carbon Stock (HCS)

Proses SERA mencakup penilaian SERA dan periode konsultasi publik selama 14 hari yang memungkinkan pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai calon pemasok yang menjalani proses tersebut.

Sementara itu beberapa sertifikat lingkungan yang diperoleh seperti ISO 140001, ISO 50001 dan Sertifikat Industri Hijau dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, menunjukkan bahwa OKI berupaya terbaik untuk menangani permasalahan lingkungan dalam keseharian operasionalnya.

Baca Juga :  INKP Dan TKIM Lakukan RUPST Bagikan Dividen Tahun Buku 2020

Selain itu, OKI juga mewajibkan pekerjanya mengikuti program New Employee Orientation (NEO) yang diselenggarakan oleh Human Resources (HR) Academy, hal mana salah satu materi yang disampaikan yakni pengelolaan lingkungan di area operasional. Refreshment training secara periodik diberikan pada pekerja, mencakup materi Environment, Health and SafetyHR Academy juga berkomitmen memenuhi kebutuhan pelatihan pekerja sesuai dengan sertifikasi yang dipersyaratkan oleh peraturan maupun kompetensi lainya antara lain pada bidang pengelolaan lingkungan seperti Life Cycle Assessment (LCA), ISO Management System, Manajer Pengendalian Pencemaran Air (MPPA), Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU), Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) dan lainya, khusus untuk pekerja yang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan lingkungan.@

Bs/fd/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top