Suku Aneuk Jamee, Katanya Suku Minang Di Aceh

Suku Aneuk Jamee

Aceh | EGINDO.co – Ada sebuah sku yang merupakan keturunan perantau Minangkabau yang bermigrasi ke Aceh dan telah berakulturasi dengan suku Aceh yaitu suku Aneuk Jamee. Suku Aneuk Jamee adalah salah satu suku di Indonesia yang tersebar di sepanjang pesisir barat – selatan Aceh mulai dari kabupaten Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Barat dan Simeulue.

Secara etimologi, kata “Aneuk Jamee” berasal dari bahasa Aceh yang berarti “anak tamu”.

Asal Usul Suku Aneuk Jamee

Sejarah suku Aneuk Jamee di Aceh terjadi sejak migrasi orang Minang ke pesisir barat Aceh yang sudah berlangsung sejak abad ke-16, dimana saat itu banyak saudagar Minang yang berdagang dengan Kesultanan Aceh. Selain berdagang banyak pula dari masyarakat Minang yang memperdalam ilmu agama ke Aceh. Salah satunya ialah Syeikh Burhanuddin Ulakan, seorang ulama yang berasal dari Ulakan, Pariaman, Sumatra Barat. Syekh Burhanuddin pernah menimba ilmu di Aceh kepada Syekh Abdurrauf Singkil dari Singkil, Aceh, yang pernah menjadi murid dan penganut setia ajaran Syekh Ahmad al-Qusyasyi Madinah. Oleh Syekh Ahmad keduanya diberi wewenang untuk menyebarkan agama Islam di daerahnya masing-masing.

Gelombang migrasi berikutnya terjadi pada masa Perang Paderi. Di mana pada masa itu banyak dari masyarakat Minang yang menghindar dari pergolakan dan penjajahan Hindia Belanda.

Persebaran Suku Aneuk Jamee

Suku Aneuk Jamee banyakk terdapat di kabupaten Aceh Selatan (lebih kurang 30% dari populasi) dan sebagian kecil di kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Singkil dan Simeulue.

Kawasan-kawasan yang didiami oleh suku Aneuk Jamee:

  • Kabupaten Aceh Selatan : Kecamatan Kemukiman Kandang (Kluet Selatan), Labuhan Haji, Labuhan Haji Timur, Sama Dua dan Tapak Tuan.
  • Kabupaten Aceh Barat Daya : Kecamatan Susoh.
  • Kabupaten Aceh Barat : Umumnya terkonsentrasi di beberapa desa dalam Kecamatan Meureubo (bercampur dengan Suku Aceh) yaitu desa Gunong Kleng, Peunaga, Meureubo, Ranto Panyang dan sekitarnya. Disamping itu, sebagian kecil juga mendiami Desa Padang Seurahet yang termasuk dalam Kecamatan Johan Pahlawan. Umumnya yang disebut terakhir ini merupakan keturunan pendatang yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan telah menetap lama di Aceh Barat secara turun temurun.
  • Kabupaten Simeulue : Sinabang.
  • Kabupaten Aceh Singkil : Kota Singkil, kecamatan Pulau Banyak (ada 3 desa, yaitu: Pulau Balai, Pulau Baguk dan Teluk Nibung).
Baca Juga :  Pengendara Motor Anak Dibawah Umur, Problem Sosial Dan Hukum
Bahasa Suku Aneuk Jamee

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Aneuk Jamee menggunakan Bahasa Minangkabau dengan dialek Aceh, atau yang dikenal dengan Bahasa Aneuk Jamee. Bahasa Aneuk Jamee adalah Bahasa Minangkabau yang telah menyerap beberapa unsur dan kosakata Bahasa Aceh. Kini kebanyakan masyarakat Suku Aneuk Jamee, terutama yang mendiami kawasan yang didominasi oleh Suku Aceh, misalnya di Kabupaten Aceh Barat, umumnya juga menguasai dan menggunakan Bahasa Aceh sebagai bahasa pergaulan sehari-hari. Sementara di kawasan dengan populasi yang lebih didominasi oleh suku Aneuk Jamee, seperti di beberapa kecamatan di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, bahasa Aneuk Jamee digunakan secara lebih luas.

Adat Pernikahan Suku Aneuk Jamee

Didalam adat Aneuk Jamee, pernikahan atau mencari jodoh untuk anaknya adalah kewajiban setiap orangtua, baik anak laki-laki maupun perempuan. Meskipun pilihan anak juga tidak ditolak, asalkan memenuhi syarat agama dan dikenal keturunannya oleh orangtuanya. Namun umumnya dalam masyarakat Aneuk Jamee, orang tualah yang menentukan jodoh anaknya.

Setelah kedua orang tuanya menetapkan pilihan, kemudian meminta pertimbangan dari mimiek mamak (nenek).

Ada adat perkawinan yang harus dilakukan dalam adat suku Aneuk Jamee, antara lain :

Baca Juga :  ESDM Usul Pembebasan Pajak Untuk Kontraktor Hulu Migas

1. Merisik

Merisik berarti mencari informasi. Merisik dilakukan oleh orang yang berpengalaman, bijak, dan dipandang baik oleh masyarakat. Orang tersebut disebut perantara (Bahasa Aceh: seulangkei). Perantara ini bertugas untuk menjumpai orangtua dari si gadis untuk menyampaikan maksud dari orang tua sang pemuda yang ingin melamar anak gadis tersebut.

Jika pihak wanita setuju, maka akan dibicarakan tentang cara pelaksanaan adat berikutnya seperti; menikah, (tentang jenis menikah apakah nikah serumah atau nikah hantabahanta), tentang tanda dohai atau tanda suruk, tentang jadwal bahanta, manando, nikah, bahanta mampulai, hari menjelang, dsbnya.

2. Menendai (Meminang)

Jika pihak gadis sudah menerima dan menentukan hari yang disepakati, pihak orangtua si gadis akan mengundang seluruh ahli famili sehubungan dengan datangnya rombongan menendai. Rombongan menendai yang terdiri dari wanita semua datang ke rumah orangtua si gadis membawa bungkusan adat berisikan sirih dengan maksud menendai (meminang) anak gadis di rumah itu.

Dengan selesainya acara menendai berarti pihak orang tua gadis telah menerima pinangan, namun belum ada kepastian menurut adat sebelum dilaksanakan maulue tando.

3. Maulue Tando

Adat maulue tando yaitu membawa tanda pertunangan yang ditandai dengan datangnya orang-orang tua adat pihak si laki-laki. Rombongan maulue tando membawa cerana adat yang berisikan sebentuk cincin tanda pertunangan.

Dengan melakukan maulue tando, hubungan kedua calon pengantin menjadi resmi. Selama pertunangan kedua pasangan tersebut harus saling menjaga diri, waspada dan mendapat pengawasan ketat dari orang tua.

4. Pakat (Mufakat)

Ada dua macam mufakat sehubungan dengan perkawinan dalam masyarakat suku Aneuk Jamee; yaitu pakat tuwo (pakat orang tua) dan pakat ramai (dengan orang ramai).

Pakat tuwo adalah musyawarah niniek mamak serta ahli famili, musyawarah yang penting dan wajib diadakan untuk menyampaikan maksud pakat dan pelaksanaan acara perkawinan serta mengharapkan pertolongan yang dapat diberikan oleh sanak famili.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Bencana Alam Satpol PP Bangka Bentuk Relawan

Sedangkan pakat ramai adalah musyawarah dengan kepala adat, imam dan warga kampung serta handai tolan. Dalam acara ini juru bicara mewakili niniek mamak menyampaikan rencana perkawinan kepada seluruh para hadirin dengan maksud agar dapat dibantu dalam penyelenggaraannya nanti.

5. Malam Berinai

Berinai ialah mewarnai jari jemari, telapak tangan, dan kaki calon pengantin perempuan dengan daun pacar. Berinai dilakukan oleh beberapa orang wanita tua, serta ditemani oleh wanita-wanita sebaya pengantin (teman akrabnya). Malam berinai dilakukan pada tiga atau empat malam sebelum akad nikah dilangsungkan.

6. Terima Mampulai

Upacara terima mampulai adalah upacara tibanya pengantin pria ke rumah pengantin wanita untuk menikah dan peresmian perkawinan. Upacara ini merupakan acara puncak dalam rentetan adat perwakinan didalam masyarakat Aneuk Jamee.

7. Malam Pertama

Di malam pertama, mempelai laki-laki dijemput oleh beberapa orang wanita tua dengan membawa bungkusan sirih adat. Mempelai itu dibawa ke rumah pengantin wanita dengan ditemani dua orang temannya.

Malam pertama diramaikan dengan berbagai permainan rakyat seperti, kaba sunggah banban, ratoh, debus, kasidah rebana, dan lainnya. Menjelang tengah malam, baru kedua pengantin baru tersebut  memasuki kamar tidur.

8. Menjelang (Tueng Dara Baro)

Menjelang adalah mengantar pengantin wanita ke rumah mertuanya. Sehari sebelumnya, biasanya diantar dara baro diantar pada sore hari oleh beberapa orang wanita mengantarkan sirih gadang yang disebut dengan jamba ke rumah keluarga linto baro (pengantin pria), dan hal ini pertanda bahwa pengantin wanita akan datang menjelang besok siang.

 

(AR/dari berbagai sumber)

 

 

 

Bagikan :
Scroll to Top