Sudah Puluhan Tahun PHK dari Perusahaan, JHT Masih Ada

Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Medan | EGINDO.co – Tidak pernah terbayangkan sebelumnya dalam benak seorang laki-laki bernama R. Usman (62 tahun) bahwa dirinya akan memperoleh uang. Jangankan terbayangkan mendapat uang akan tetapi dia sudah lupa bahwa dahulu pernah bekerja di perusahaan itu.

Sudah lupa karena sudah puluhan tahun berlalu dan bukan itu satu-satunya perusahaan tempat Usman pernah bekerja dari masa mudanya hingga kini, ada beberapa perusahaan, jadi wajarlah lupa karena waktu yang berlalu dan usia yang menua.

Dalam perjalanan hidupnya yang namanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah berulang dirasakannya dan juga berhenti dari pekerjaan karena kemauan sendiri juga sudah berulang dilakukannya.

Kini masa pensiun atau dipensiunkan karena batas usia juga telah dirasakannya, semuanya itu menjadi catatan sejarah hidup yang pernah dilaluinya. “Pensiun dini dari perusahaan juga pernah dirasakan ketika usia masih produktif karena kondisi perusahaan. Tidak ada pilihan lain harus mencari tempat bekerja di perusahaan lain,” kata Usman kepada EGINDO.co di Medan belum lama ini.

Semuanya itu katanya menjadi kenangan indah untuk dikenang dan kenangan yang tidak indah untuk dilupakan. Perjalanan hidup harus dijalani dengan senang hati dan tetap optimis sehingga semuanya menjadi indah.

Dalam bekerja di perusahaan berbagai macam ragam, baik dan buruk. Ada perusahaan yang sangat peduli dan memperhatikan pekerjanya, ada yang kurang memperhatikan pekerjanya. Namun, kata Usman perusahaan yang memperhatikan pekerjanya adalah perusahaan yang baik, perusahaan yang sehat karena para pekerja itu dinilai sebagai asset perusahaan.

Baca Juga :  Eka Tjipta Widjaja Jual Rumah, Bayar Hutang Meski Bangkrut

Ditanya tentang perusahaan yang memperhatikan pekerjanya, Usman mengatakan yang memperhatikan nasib pekerja dan keluarganya serta masa depan dari pekerja itu sendiri seperti memberikan jaminan sosial tenaga kerja.

“Apa itu jaminan sosial tenaga kerja? Memberikan gaji yang layak dan mengikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Hal itu kata Usman menjadi keharusan bagi perusahaan sebab jaminan sosial ketenagakerjaan pada dasarnya memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman, perlindungan dan mendorong produktivitas pekerja serta memberikan kontribusi pada perekonomian dan pembangunan bangsa.

Menurutnya perusahaan tidak rugi memberikan gaji yang layak dan mengikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya karena para pekerja itu adalah asset perusahaan. Pekerja yang menjadi asset perusahaan akan meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan perusahaan menjadi inklusivitas dimana inklusivitas itu menjadi sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi keberbedaan dan keberagaman yang ada di perusahaan.

Mengikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan kata Usman memberikan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT), Manfaat Pensiun Cacat (MPC), Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD), Manfaat Pensiun Anak (MPA), Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT), Manfaat Lumpsum dan manfaat pensiun diberikan berupa manfaat pasti.

“Jadi beruntung ikut Program Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang menjalani masa pensiunnya dapat menjadi salah satu Jaring Pengaman Ekonomi dari pekerja yang pensiun,” kata Usman menjelaskan.

Baca Juga :  Menkeu Sri Mulyani Tetapkan APBN 2025 Pemerintahan Prabowo Defisit 2,82%

Diakuinya untuk dirinya sendiri dari segi ekonomi tidak masalah, lebih dari cukup dan bisa menjalani hidup dengan tenang dan bisa terus liburan di dalam negeri dan luar negeri bersama keluarga karena dari muda sudah mempersiapkan diri untuk masa pensiun.

Boleh jadi mungkin itu yang menyebabkan Usman tidak pernah terbayangkan sebelumnya dalam benaknya akan memperoleh uang pensiun yang ternyata belum pernah diambilnya dari sebuah perusahaan yang puluhan tahun lalu pernah bekerja pada perusahaan itu.

“Tidak lama saya bekerja di perusahaan PT. Sumatera Jaya Prima itu, hanya satu tahun dan kemudian pindah ke perusahaan lain,” katanya.

Menurut Usman mungkin itu yang membuat dirinya sudah lupa bahwa dahulu pernah bekerja di perusahaan PT. Sumatera Jaya Prima yang sudah lama tidak beroperasi lagi dan ternyata uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari perusahaan itu belum diambilnya.

Hebatnya kata Usman, pada bulan September 2023 lalu diri menerima surat elektronik (e-mail) dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa dirinya belum mengambil uang Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan pada masa dirinya bekerja di Sumatera Jaya Prima Medan.

Ketika menerima e-mail dari BPJS Ketenagakerjaan itu baru ingat bahwa dahulu, puluhan tahun lalu pernah bekerja di perusahaan itu yakni tahun 2003 hingga 2004, sudah dua puluh tahun yang lalu.

Muncul pertanyaan, bagaimana cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua itu? Persyaratannya ada yang sudah tidak ada, kartu peserta BPJS (dahulu Jamsostek) sudah hilang, tidak ada lagi. Surat keterangan pernah bekerja di perusahaan itu tidak ada dan mau diminta surat keterangan pernah bekerja di perusahaan itu tidak mungkin lagi sebab PT. Sumatera Jaya Prima sudah lama bubar.

Baca Juga :  TikTok Berjalan Kembali, Pengadilan Pakistan Cabut Larangan

Berbagai pertanyaan yang muncul dibenak Usman akhirnya terjawab ketika menghubungi kembali pihak BPJS Ketenagakerjaan tentang hal diterimanya e-mail yang mengabarkan bahwa dirinya belum mengambil uang Jaminan Hari Tua ketika bekerja di perusahaan tempatnya pernah bekerja.

Ternyata data pada BPJS Ketenagakerjaan cukup lengkap sehingga Usman cukup datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Medan dengan membawa identitas dirinya berupan e-KTP, buku tabungan atau nomor rekening miliknya dan Kartu Keluarga (KK) sedangkan kartu peserta BPJamsotek dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja boleh tidak ada karena memang kartu peserta BPJamsotek sudah hilang dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja juga tidak ada karena perusahaannya juga sudah lama bubar.

Tidak ada kesulitan yang dialami Usman ketika di kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan, datang dan disuruh petugas mengisi formulir isian serta menunggu panggilan untuk diproses dalam waktu hitungan menit. Selanjutnya pulang dan menanti paling lama sepekan uang akan ditransfer ke nomor rekening buku tabungan. “Tidak sampai seminggu dari yang dijanjikan, hanya tiga hari kemudian uang sudah ditransfer pihak BPJS Ketenagakerjaan ke nomor rekening saya,” kata Usman menegaskan.@

Fadmin/EGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top