Sudah Ada Ajang Resmi, Balap Liar Masih Ada Di Jakarta

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, fenomena balap liar sudah berlangsung sejak lama bahkan lokasinya di wilayah DKI Jakarta sangat kasat mata. Penertiban dan himbauan sudah sangat sering dilakukan namun mereka tetap melakukan dengan melihat titik kelemahan pengawasan petugas dari Kepolisian.

Lanjutnya, mereka dalam melaksanakan kegiatan tersebut menggeser waktu dan lokasi sesuai dengan analisa, dan patokan mereka yang dianggap relatif aman.

Lokasi yang sering digunakan untuk balap liar, seperti:
a.Wilayah Jakarta Pusat .
+ Jalan Asia – Afrika Senayan.
+ bahkan kadang – kadang di jalan Merdeka Utara.

b.Wilayah Jakarta Utara.
+ Jalan Danau Podomoro Sunter.
+ Kelapa Gading.

c. Wilayah Jakarta Barat .
+ Di Wilayah Cengkareng.
+ Jalan Panjang.

d. Wilayah Jakarta Selatan
+ Jalan Simatupang.
+ Jalan Lenteng Agung.

e. Wilayah Jakarta Timur .
+ Taman mini dan sekitarnya.

“Dengan melihat fenomena tersebut Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemda, IMI dan komunitas Sepeda motor, mengakomodir mereka dengan menyediakan fasilitas Drag race di Ancol dan tempat- tempat lain,”ujarnya.

Baca Juga :  Pertumbuhan Industri Logistik Picu Kemacetan Di Jakarta
ilustrasi balapan liar

Ia katakan, tujuannya adalah untuk menampung atau mengakomodir sekaligus memberikan bimbingan teknis agar mereka melakukan kegiatan tersebut lebih terarah dan aman dan dapat menjaring para pembalap yang memiliki talenta untuk mencari bibit – bibit unggul.

Bahkan ajang balap motor yang dikemas dalam Drag race menurut Budiyanto sudah beberapa kali dilaksanakan dan sempat berhenti karena adanya musibah Pandemi, dan pasca menurunnya Pandemi sudah pernah dilaksanakan juga.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto MH mengatakan, mengapa balap liar masih terjadi bahkan dekat jalan yang dipasang Camera E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ). banyak variabel yang mempengaruhi:
1.Dugaan Budiyanto, mereka menganggap bahwa Drag race yang sudah dilaksanakan belum memiliki program yang pasti atau belum ajek.
2.Mereka yang hoby dengan balap liar tetap saja menganggap fasilitas yang disediakan dianggap belum maksimal.
3.Adanya pengambilan lokasi yang berdekatan dengan E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ), mereka sudah memperhitungkan jangkauan E-TLE relatif terbatas.
4.Fenomena balap liar yang selama ini berjalan, disinyalir ada taruhan atau sejenis judi dan pertaruhan gengsi atau kemampuan teknisinya mendesign motornya, yang menang merasa bangga termasuk bengkel atau teknisi yang menangani.

Baca Juga :  Hari Ini, Rekontruksi Kasus Brigadir J Digelar

Ungkapnya, Pemerintah sudah mengakomodir para pembalap liar dan menyediakan fasilitas untuk drag race di Ancol dan tempat lain, dan ternyata balap liar masih terjadi, solusinya:
a.Kumpulkan mereka ( pembalap liar ) untuk evaluasi dan disampaikan kenapa balap liar masih terjadi. Kegiatan ini sebagai langkah edukasi.
b.Dibuatkan program yang jelas sehingga kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara ajek dan kontinyu.
c.Buat formulasi yang baru untuk mengakomodir jenis-jenis atau model balap yang sedang In ( Up to date ).
d.Apabila evaluasi secara bersama sudah dilaksanakan dan model balap yang sedang in sudah terakomodir namun dikemudian hari masih ada balap liar perlu ada penegakan hukum secara tegas.

Baca Juga :  13 Jalur Ganjil-Genap Di Jakarta, Berlaku Kembali

“Karena dengan melaksanakan balap liar kemudian sampai menutup jalan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ),”tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam kegiatan tersebut pada umumnya banyak terjadi pelanggaran lalu lintas lainnya, misal: tidak memenuhi persyaratan teknis, mengendarai Sepeda motor dengan cara yang cukup membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan pelanggaran yang lain. Langkah- langkah edukasi tetap ditonjolkan dengan tidak mengesampingkan penegakan hukum secara tegas pada waktu yang tepat.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top