Jakarta | EGINDO.co – Subsidi listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) September 2021 buat pelanggan siapa? Pemerintah kembali memberikan subsidi listrik untuk sejumlah pelanggan PLN hingga Desember 2021 mendatang. Alasannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa-Bali.
Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik PLN bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pelanggan mendapatkan diskon tarif listrik yakni golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 50 persen.
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yakni: Reguler (pasca bayar), mendapatkan diskon sebesar 25 persen. Prabayar, mendapatkan diskon pembelian token sebesar 25 persen.
Pembebasan biaya beban atau abonemen sekitar 50 persen, berlaku bagi: Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA atau (s-1/220 VA sampai dengan s-2/900 VA). Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA atau (B-1/900 VA). Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).
Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi: Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala): Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas atau (S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/>200 kVA). Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 BA ke atas atau (B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/>200 kVA). Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas atau (I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/> 30.000 kVA ke atas).
Cara mendapatkan subsidi listrik PLN yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, buka situs www.portal.pln.co.id lalu Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon), Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter.@
Bs/TimEGINDO.co