Jakarta | EGINDO.co    -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ), masa berlakunya habis atau mati merupakan pelanggaran lalu lintas karena sesuai dengan Undang – Undang bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masa berlakunya habis berarti belum ada pengesahan dan dianggap tidak syah. Padahal dalam ketentuannya setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan.
Dikatakannya, dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 68 berbunyi :
( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor.
( 2 ) Surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlaku. Ketentuan lebih lanjut surat tanda nomor kendaraan bermotor dan Tanda nomor kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Undang – Undang yang sama, pasal 70:
ayat ( 2 ) surat tanda nomor kendaraan bermotor berlaku 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
( 3 ) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), surat tanda nomor kendaraan bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Budiyanto mengatakan, dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 37 :
( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi operasionalan di jalan.
( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintai pengesahan setiap tahun.
“Kemudian dalam Surat Kapolri No B / 700 / tahun 2017 tanggal 8 Feb 2917 perihal pengesahan STNK, huruf c poin 1 yang berbunyi STNK disahkan apabila pemilik dan telah membayar pajak, SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan,”tegasnya.
Dari uraian tersebut jelas bahwa STNK sebelum masa berlakunya habis wajib diajukan perpanjangan STNK. “Berarti apabila STNK mati tidak dilakukan perpanjangan merupakan pelanggaran lalu lintas karena dianggap tidak sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 288 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin