Stagnansi Undang-Undang Perampasan Aset: Problem Yuridis Atau Problem Politik?

IMG_20260406_092153_759

Oleh: Sadraputra Fabian Privianesta, S.H.

Jakarta|EGINDO.co Korupsi yang terjadi di Indonesia termasuk kedalam jenis kejahatan luar biasa yang berdampak secara sistemik terhadap pembangunan nasional serta kualitas demokrasi. Meskipun instrumen atau kerangka hukum pemberantasan korupsi telah berkembang secara signifikan sejak era Reformasi, efektivitas pemulihan kerugian negara masih terbatas dikarenakan nominal kerugian yang sangat tinggi. Salah satu instrumen yang dianggap krusial bagi pemberantasan korupsi adalah Rencana Undang-Undang Perampasan Aset berbasis non-conviction based forfeiture (NCB).

Namun hingga kini, regulasi tersebut belum disahkan. Penulis bermaksud menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset serta faktor-faktor yuridis dan politik yang menghambatnya. Hasilnya menunjukkan bahwa hambatan utama bersifat struktural dan politis, bukan semata persoalan konstitusional.

Kata kunci: korupsi, perampasan aset, non-conviction based forfeiture, reformasi hukum.

Pembahasan

Korupsi bukan hanya sekadar bentuk pelanggaran hukum biasa, tetapi juga merupakan salah satu jenis kejahatan yang secara sistemik menggerogoti bahkan meracuni legitimasi negara.

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara, melemahkan efektivitas kebijakan publik, serta menghambat proses pembangunan nasional.

Dalam konteks hukum Indonesia, praktik korupsi telah menjadi persoalan struktural yang berkembang seiring dengan dinamika politik dan sistem pemerintahan. Sejak periode pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto hingga era Reformasi, praktik korupsi mengalami perubahan pola dan kerangka operasional, dari yang semula bersifat terpusat dan terkonsentrasi pada lingkaran kekuasaan tertentu menjadi lebih tersebar atau terdesentralisasi seiring dengan penerapan otonomi daerah dan perubahan sistem politik pasca tahun 1998. Reformasi yang terjadi pada tahun 1998 melahirkan berbagai instrumen hukum dan kelembagaan yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Salah satu langkah paling signifikan adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam praktiknya, keberadaan KPK telah meningkatkan intensitas penindakan terhadap berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, kepala daerah, hingga anggota lembaga legislatif.

Namun demikian, peningkatan penindakan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan optimalisasi pemulihan kerugian negara (asset recovery). Permasalahan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya terletak pada proses penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada kemampuan negara untuk mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Banyak pelaku korupsi yang tetap dapat menikmati hasil kejahatannya melalui berbagai mekanisme penyembunyian aset yang kompleks, seperti penggunaan perusahaan cangkang (shell companies), pengalihan kepemilikan melalui pihak ketiga (nominee), hingga penyimpanan aset di yurisdiksi luar negeri yang memiliki kerahasiaan finansial yang tinggi.

Kondisi tersebut menyebabkan proses pelacakan, pembekuan, dan penyitaan aset hasil korupsi menjadi sangat sulit dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dalam konteks inilah urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi semakin relevan dan strategis. RUU ini dirancang untuk memberikan dasar hukum yang memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku. Mekanisme ini dikenal dalam praktik hukum internasional sebagai non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset yang dapat dilakukan meskipun pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau belum sempat diproses hingga tahap pemidanaan.

Apabila RUU Perampasan Aset tidak segera disahkan, negara berpotensi kehilangan peluang besar untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Potensi pemasukan dari hasil perampasan aset tersebut sebenarnya dapat menjadi sumber pendanaan alternatif yang signifikan bagi pembangunan nasional, terutama untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur dan program pembangunan di berbagai daerah yang masih membutuhkan peningkatan fasilitas publik. Dengan demikian, keberadaan instrumen hukum yang kuat dalam mekanisme perampasan aset menjadi sangat penting tidak hanya dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, tetapi juga untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak lagi dapat dinikmati oleh pelaku dan dapat dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan negara.

Konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)

Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) merupakan suatu mekanisme perampasan aset hasil kejahatan oleh negara tanpa harus menunggu adanya putusan pemidanaan yang menyatakan pelaku bersalah. Berbeda dengan sistem perampasan aset yang berbasis pemidanaan (conviction-based forfeiture), mekanisme NCB menempatkan fokus utama pada objek berupa aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada pembuktian kesalahan individu pelaku.

Dengan kata lain, pendekatan yang digunakan bersifat in rem, yaitu proses hukum yang diarahkan pada harta kekayaan itu sendiri.

Melalui pendekatan ini, negara memiliki kewenangan untuk menyita dan merampas aset yang terbukti memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, meskipun pelaku tidak dapat diadili secara pidana karena berbagai kondisi, seperti meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak diketahui keberadaannya. Tujuan utama dari penerapan konsep NCB adalah untuk memaksimalkan upaya asset recovery atau pemulihan aset negara yang berasal dari hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam praktiknya, banyak kasus kejahatan ekonomi yang melibatkan penyembunyian atau pengalihan aset melalui berbagai mekanisme finansial yang kompleks, sehingga proses penuntutan pidana terhadap pelaku sering kali memakan waktu yang panjang atau bahkan tidak dapat diselesaikan. Melalui mekanisme NCB, negara tidak perlu menunggu seluruh proses peradilan pidana selesai untuk dapat mengamankan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dengan demikian, proses pengembalian kerugian negara dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan efisien. Selain itu, konsep NCB juga memiliki peran penting dalam situasi di mana identitas pelaku tindak pidana belum dapat dipastikan, tetapi keberadaan aset yang diduga berasal dari kejahatan telah ditemukan. Dalam kondisi tersebut, mekanisme NCB memungkinkan negara tetap melakukan proses hukum terhadap aset yang bersangkutan sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal.

Pendekatan ini juga mencerminkan pergeseran paradigma dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi, yaitu dari prinsip follow the suspect (mengejar pelaku) menuju prinsip follow the money (mengejar aliran dan keberadaan aset hasil kejahatan). Pergeseran ini dianggap lebih efektif dalam memutus rantai keuntungan finansial yang menjadi motivasi utama dari berbagai bentuk kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, konsep perampasan aset tanpa pemidanaan sebenarnya telah memperoleh dasar hukum tertentu, meskipun penerapannya masih terbatas. Salah satu landasan hukum yang relevan adalah Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang membuka kemungkinan penyitaan dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, penguatan mekanisme tersebut juga tercermin dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang memberikan pedoman bagi pengadilan dalam memutus permohonan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama dalam situasi di mana proses pidana terhadap pelaku sulit untuk dilanjutkan melalui mekanisme konvensional STAGNANSI UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET: PROBLEM YURIDIS ATAU PROBLEM POLITIK?.

Secara garis besar, mekanisme NCB memungkinkan negara melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, sepanjang dapat dibuktikan bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Model ini telah diadopsi dalam berbagai yurisdiksi di dunia sebagai bagian dari strategi pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi, serta secara internasional juga direkomendasikan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai instrumen penting dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan lintas negara.

Dalam perspektif hukum pidana modern, pendekatan yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset dipandang lebih efektif dibandingkan dengan sekadar menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku, karena mampu secara langsung menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana sekaligus mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Hambatan/stagnansi Pengesahan UU Perampasan Aset

Resistensi Politik

Salah satu kendala utama dalam proses pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset adalah adanya resistensi politik dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam struktur kekuasaan maupun dalam sistem ekonomi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya negara.

Rancangan undang-undang ini dipandang berpotensi menyentuh kepentingan banyak aktor, terutama karena mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana memberikan kewenangan yang lebih luas bagi negara untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam praktik politik, ketentuan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan elite politik maupun pelaku ekonomi yang memiliki keterkaitan dengan sumber kekayaan yang berpotensi menjadi objek penegakan hukum. Selain itu, faktor lain yang memperkuat resistensi terhadap pengesahan undang-undang ini adalah persoalan transparansi dalam sistem pendanaan politik di Indonesia.

Sistem pendanaan partai politik yang belum sepenuhnya terbuka dan akuntabel berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses legislasi. Dalam praktiknya, partai politik membutuhkan sumber pendanaan yang besar untuk menjalankan aktivitas organisasi serta membiayai kegiatan politik, termasuk kampanye pemilihan umum.

Keterbatasan sumber pendanaan resmi, baik dari negara maupun iuran anggota, sering kali mendorong munculnya praktik pendanaan yang tidak sepenuhnya transparan.

Kondisi ini kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa penguatan mekanisme perampasan aset dapat membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas politik.

Dalam kerangka sistem legislasi nasional, pembentukan undang-undang merupakan kewenangan lembaga legislatif bersama pemerintah.

Di Indonesia, fungsi tersebut dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Oleh karena itu, apabila terdapat kepentingan politik yang merasa terdampak oleh substansi dalam RUU Perampasan Aset, maka proses pembahasannya berpotensi mengalami perlambatan, penundaan, bahkan stagnasi. Dengan demikian, resistensi politik menjadi faktor struktural yang dapat menghambat percepatan pengesahan undang-undang tersebut.

Selama kekhawatiran terhadap dampak regulasi terhadap kepentingan politik dan jaringan ekonomi elite kekuasaan masih ada, proses legislasi akan terus dipenuhi dinamika politik yang kompleks dan berpotensi memperlambat penguatan instrumen hukum dalam pemulihan aset negara hasil tindak pidana.

Perdebatan Kontitusional

Selain resistensi politik, hambatan lain dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset juga muncul dalam bentuk perdebatan konstitusional. Perdebatan ini berkaitan dengan kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum dan konstitusi.

Sejumlah pihak menilai bahwa penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture berpotensi menimbulkan persoalan dalam perlindungan hak individu yang dijamin oleh konstitusi, khususnya dalam ranah hukum pidana dan hak asasi manusia.

Salah satu argumen utama yang sering diajukan adalah terkait asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah. Prinsip ini merupakan asas fundamental dalam hukum pidana modern yang menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan berkekuatan hukum tetap.

Asas tersebut juga tercermin dalam berbagai instrumen hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana tanpa adanya putusan pengadilan yang final.

Oleh karena itu, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dipandang berpotensi bertentangan dengan asas ini apabila tidak dirumuskan secara tegas dan terbatas.

Argumen berikutnya berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan yang dijamin oleh konstitusi. Dalam sistem hukum Indonesia, hak milik merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam ketentuan mengenai hak asasi manusia. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan pribadi dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.

Oleh karena itu, terdapat kekhawatiran bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana dapat berpotensi melanggar hak tersebut apabila tidak disertai mekanisme pengujian yang ketat melalui proses peradilan. Selain itu, perdebatan konstitusional juga berkaitan dengan prinsip due process of law, yaitu prinsip yang mensyaratkan bahwa setiap tindakan negara yang membatasi hak individu harus dilakukan melalui prosedur hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Prinsip ini menuntut adanya proses peradilan yang memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk membela diri serta menguji keabsahan tindakan negara di hadapan lembaga peradilan yang independen.

Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran bahwa mekanisme perampasan aset dapat menimbulkan penyitaan yang tidak proporsional apabila tidak didukung oleh sistem pembuktian dan pengawasan yang memadai. Namun demikian, dalam praktik hukum internasional, perdebatan semacam ini umumnya diatasi melalui perumusan norma yang memberikan jaminan prosedural yang kuat, seperti proses peradilan perdata yang transparan, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme keberatan dan banding bagi pihak yang dirugikan.

Dengan demikian, penerapan perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dapat selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sepanjang dirancang dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.

Kesimpulan

Secara yuridis, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) pada prinsipnya tidak dapat langsung dianggap inkonstitusional selama diatur melalui undang-undang, memberikan jaminan hak pembelaan, diputus oleh lembaga peradilan yang independen, serta dijalankan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah kelemahan yang berkaitan dengan kapasitas institusional dalam implementasinya. Pelacakan aset, terutama yang melibatkan lintas yurisdiksi, membutuhkan kerja sama internasional yang efektif, keahlian forensik keuangan yang memadai, serta sistem intelijen keuangan yang kuat dan terintegrasi.

Tanpa penguatan kelembagaan yang memadai, keberadaan regulasi yang progresif sekalipun berpotensi tidak berjalan optimal dalam praktik. Di sisi lain, dalam realitas sosial, praktik korupsi skala kecil masih kerap ditoleransi oleh masyarakat.

Ketika budaya permisif ini mengakar, tekanan publik terhadap pembentuk undang-undang untuk mendorong reformasi hukum menjadi lemah.

Secara normatif, Indonesia pada dasarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menangani tindak pidana korupsi. Permasalahan utama justru terletak pada inkonsistensi kebijakan, dominasi kepentingan politik jangka pendek, serta belum optimalnya reformasi dalam sistem pendanaan partai politik.

Oleh karena itu, stagnasi dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset lebih tepat dipahami sebagai persoalan kemauan politik (political will), bukan semata-mata persoalan yuridis. Apabila negara secara konsisten menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime, maka penerapan pendekatan luar biasa dalam pemulihan aset menjadi konsekuensi logis.

Dalam perkembangannya, korupsi di Indonesia telah berubah menjadi kejahatan yang bersifat sistemik dan semakin kompleks. Meskipun upaya penindakan telah berkembang sejak Reformasi, mekanisme pemulihan kerugian negara masih belum optimal. Dalam konteks tersebut, pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset berbasis NCB menjadi kebutuhan yang mendesak.

Hambatan terhadap pengesahannya lebih banyak dipengaruhi oleh faktor politik dan struktural dibandingkan kendala yuridis. Tanpa keberanian politik untuk menata ulang sistem pendanaan politik serta memperkuat independensi aparat penegak hukum, pemberantasan korupsi berpotensi tetap berada pada level retorika tanpa perubahan nyata dalam praktik. (Sn)

Scroll to Top