Jakarta|EGINDO.co Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan aturan baru terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk tekstil (TPT).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Kemenkeu tengah memperpanjang masa berlaku ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) impor pakaian yang akan berakhir pada November 2024.
“Saat ini, kami sedang memperpanjang ketentuan BMTP impor pakaian yang akan berakhir pada November 2024. Kami juga menunggu aturan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian terkait pengenaan pungutan lebih terhadap komoditas TPT, elektronik, tas, dan alas kaki,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (28/6/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kemenkeu akan menentukan bea masuk yang tepat setelah menerima aturan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri dari persaingan yang dianggap tidak adil, terutama dari negara-negara dengan surplus besar.
“Aturan ini untuk terus memberikan perlindungan yang adil bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang tidak adil dan tidak wajar. Terutama dengan adanya impor dari negara-negara yang memiliki surplus besar,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meminta Sri Mulyani untuk segera menerbitkan aturan anti dumping untuk produk tekstil. Agus menekankan bahwa upaya menjaga industri tekstil harus dilakukan secara komprehensif dan tidak cukup hanya oleh Kementerian Perindustrian saja.
“Kita harus cepat mengantisipasi dengan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontarif lainnya,” ujar Agus di Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).
Pemerintah juga berencana untuk mengubah aturan impor yang saat ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Perubahan ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil yang sedang terpuruk akibat gempuran produk impor. Namun, belum diketahui apakah pemerintah akan mengganti Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dengan aturan baru atau kembali ke aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Sumber: Tribunnews.com/Sn