Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas ASN Tahun 2026

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, tercantum bahwa uang perjalanan dinas dalam kota bagi pejabat negara, wakil menteri, serta pejabat eselon I dan II ditetapkan berkisar antara Rp75.000 hingga Rp125.000. Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar kota, besarannya antara Rp150.000 sampai Rp250.000.

Adapun biaya penginapan di dalam negeri turut diatur secara rinci. Untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I, biaya penginapan ditetapkan antara Rp2.140.000 hingga Rp9.331.000 per malam. Pejabat eselon II memperoleh batas biaya penginapan sebesar Rp1.628.000 sampai Rp4.911.000, sedangkan pejabat eselon III dan IV berkisar antara Rp576.000 hingga Rp3.731.000.

Peraturan ini juga mengatur standar biaya penyelenggaraan rapat atau pertemuan di luar kantor. Untuk menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri, biaya pertemuan setengah hari ditetapkan antara Rp319.000 hingga Rp789.000. Untuk pertemuan satu hari penuh, biayanya berkisar antara Rp502.000 hingga Rp1.046.000.

Sementara itu, bagi pejabat eselon I, II, dan pejabat fungsional utama, biaya rapat setengah hari ditentukan sebesar Rp279.000 sampai Rp650.000, dan untuk satu hari penuh antara Rp432.000 hingga Rp1.026.000. Pejabat eselon III ke bawah mendapatkan alokasi biaya pertemuan setengah hari sebesar Rp195.000 hingga Rp472.000, dan Rp310.000 hingga Rp703.000 untuk rapat satu hari penuh.

Untuk perjalanan dinas ke luar negeri, pemerintah menetapkan uang harian tertinggi sebesar 792 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per hari bagi ASN golongan A yang melakukan perjalanan ke Inggris. Untuk golongan B, besarannya 774 dolar AS, dan untuk golongan C sebesar 583 dolar AS.

Tiket perjalanan dinas satu arah (one way) dari Jakarta menuju negara perwakilan juga diatur. Tarif tertinggi ditetapkan untuk perjalanan ke Panama, yakni sebesar 5.231 dolar AS per orang untuk tiket dengan harga publikasi (published), serta 10.511 dolar AS untuk kelas bisnis maupun kelas utama (first class). Sementara itu, untuk perjalanan dari Panama menuju Jakarta, tarif tertinggi yang ditetapkan mencapai 5.379 dolar AS untuk harga publikasi, 12.084 dolar AS untuk kelas bisnis, dan 17.946 dolar AS untuk kelas utama.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa seluruh standar biaya yang ditetapkan bersifat sebagai batas tertinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Scroll to Top