Jakarta | EGINDO.co – Rencananya tarif pajak karbon Rp75 per Kilogram. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan tariff pajak karbon. Rencana tersebut ada tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan wacana pemerintah untuk pajak karbon. Dikatakanya tarifnya Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Tentang tarifnya Rp75 per kilogram CO2e ekuivalen itu ada dalam pasal baru yang sebelumnya tidak ada dalam pasal.
Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya yang dikutip EGINDO.co menyebutkan tujuan pengenaan tarif pajak karbon tersebut untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang terjadi yang dihasilkan dari pencemaran karbon dioksida. Hal itu katanya juga sejalan dengan target Indonesia untuk bisa mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030.
Tentang kapan dilakukan, Sri Mulyani memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim.
Pelaksanaannya tahun 2022 dimana Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional pada 2030 ditangani ancaman perubahan iklim.
Sementara itu sebagaimana diberitakan EGINDO.co sebelumnya sejak 10 September 2021 Indonesia sudah memutuskan hubungan kerjasama tentang lingkungan dengan Norwegia.@
Bs/TimEGINDO.co