Sri Mulyani Tanggapi Desakan Ketua MPR Bambang Soesatyo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari jabatannya.

Ia menilai sebagai perwakilan pemerintah, bendahara negara itu tak menghargai lembaga yang dipimpinnya.

Desakan agar Sri Mulyani mundur juga diutarakan oleh Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad karena Sri Mulyani kerap memotong anggaran MPR.

Padahal jumlah pimpinan DPR RI saat ini sebanyak sepuluh orang, bertambah dari sebelumnya hanya empat orang.

“Kami di MPR ini kan pimpinannya sepuluh orang, dulu cuma empat, kemudian sepuluh orang. Tapi anggaran MPR malah turun, turun terus,” kata Fadel, Selasa (30/11/2021).

Menanggapi pernyataan tersebut Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Ia mengaku tidak menghadiri rapat bersama MPR RI pada 27 Juli 2021 karena bersamaan dengan rapat internal Menkeu bersama Presiden yang harus dihadiri.

Baca Juga :  Permintaan Pulp Global Naik, Peluang Emiten Kertas Sinarmas

Sehingga, kehadiran Sri Mulyani dalam rapat dengan MPR diwakili Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.

Kemudian, undangan rapat MPR RI dengan Menkeu pada 28 September 2021 juga tak dihadiri olehnya lantaran bentrok dengan rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Menkeu mengatakan rapat kerja dengan Banggar DPR kala itu membahas soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.

“Di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam akun instagramnya @smindrawati, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, mengenai anggaran MPR dipangkas pada 2021, Sri Mulyani melakukannya karena kebutuhan keuangan negara untuk penanganan pandemi virus corona. Tak hanya MPR, Menkeu menyebut pemerintah tak pandang bulu.

Baca Juga :  Saham Asia Merosot Menjelang Data Inflasi AS

Sebab, aturan pemerintah mengharuskan seluruh anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) harus dilakukan refocusing sebanyak empat kali.

Mekanisme tersebut bertujuan untuk mengalokasikan dana yang seharusnya diterima K/L untuk membantu penanganan Covid-19 mulai dari klaim pasien, vaksinasi, dan pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

“Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja, dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM Level 4,” ucap Menkeu.

Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan anggaran untuk pimpinan DPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top