Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT akan berpengaruh terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi 2023, karena harga produk hasil tembakau akan meningkat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (12/12/2022). Rapat itu membahas kebijakan tarif CHT tahun 2023, yang telah ditentukan presiden dan disampaikan kepada para anggota dewan.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menentukan bahwa kenaikan tarif CHT rata-rata tertimbang untuk 2023 dan 2024 adalah 10 persen dan untuk golongan sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 5 persen. Lalu, penyesuaian batasan minimum harga jual eceran (HJE) akan memperhatikan perkembangan harga pasar dan rata-rata kenaikan cukai rokok.
Dia pun menyatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai rokok akan berpengaruh terhadap inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Alasannya, kebijakan tarif cukai itu akan meningkatkan harga produk hasil tembakau, sedangkan rokok merupakan salah satu barang yang banyak dikonsumsi masyarakat.
“Dampak [kenaikan CHT] terhadap inflasi terbatas, yakni masing-masing sebesar +0,10 persen sampai dengan 0,20 persen dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar -0,01 persen sampai dengan -0,02 persen,” ujar Sri Mulyani pada Senin (12/12/2022).
Sri Mulyani percaya diri bahwa kenaikan harga produk hasil tembakau akibat kebijakan tarif cukai akan berdampak terbatas terhadap inflasi. Dia bahkan meyakini bahwa laju inflasi sudah terkelola dengan baik.
Indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi sempat meningkat akibat lonjakan inflasi harga pangan bergejolak (volatile food). Inflasi komponen pangan bergejolak itu relatif sudah menurun pada November 2022 sehingga laju inflasi secara umum turun ke 5,4 persen
“Pada 2023, inflasi diperkirakan melandai mencapai 3,6 prsen, dipengaruhi oleh melambatnya harga komoditas global secara umum,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif yang berbeda untuk setiap golongan produk hasil tembakau. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers di Istana Bogor, Kamis (3/11/2022).
Berikut data kenaikan tarif rata-rata tertimbang cukai rokok atau CHT dalam beberapa tahun terakhir yang dihimpun Bisnis:
2012: 12,2 persen
2013: 8,5 persen
2014: –
2015: 8,72 persen
2016: 11,19 persen
2017: 10,54 persen
2018: 10,04 persen
2019: –
2020: 23 persen
2021: 12,5 persen
2022: 12 persen
2023: 10 persen
Selain itu, pemerintah pun menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata 15 persen dan hasil produk tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen. Kenaikan itu akan berlaku setiap tahunnya hingga 2027.
Sumber: Bisnis.com/Sn