Jakarta|EGINDO.co Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan para investor, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan membayar pajak serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini disampaikannya dalam pidato penutupan Mandiri Investment Forum (MIF) 2025 yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani, dengan ekspresi tenang dan kedua tangan dikatupkan di depan dada, mengimbau seluruh pihak agar taat dalam membayar pajak. “Masih dalam suasana Imlek, saya berharap Anda semua memperoleh kemakmuran di tahun ini dan jangan lupa untuk membayar pajak,” ujarnya, yang kemudian disambut dengan tawa dan tepuk tangan dari para investor.
Masa pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 telah dimulai sejak 1 Januari 2025 dan akan berakhir pada 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, serta 30 April bagi Wajib Pajak Badan. Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun 2025 sebesar Rp3.005,1 triliun, dengan kontribusi utama dari penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp2.189,3 triliun. Sementara itu, penerimaan dari bea dan cukai ditargetkan sebesar Rp301,6 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun serta hibah sebesar Rp0,6 triliun untuk memenuhi target pendapatan negara. Guna mencapai target tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan reformasi perpajakan, mengingat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih tergolong rendah.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Saat ini, kami sedang berinvestasi dalam pengembangan beberapa sistem seperti Coretax dan CEISA,” ungkapnya. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen yang efektif dalam mendorong kesejahteraan ekonomi nasional.
Selain melalui reformasi perpajakan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah terus memperkuat berbagai sistem digital, seperti Coretax, Customs-Excise Information System and Automation (CEISA), serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), guna meningkatkan kepatuhan dan memperluas basis pajak.
Di hadapan para investor, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya meningkatkan rasio pajak, menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan sistem digital dan global, mereformasi pengelolaan sumber daya alam serta aset negara, serta menyediakan insentif fiskal yang terukur guna mempercepat investasi di Indonesia.
Sumber: Bisnis.com/Sn