Sopir Tidak Boleh Bekerja Lebih 8 Jam, Siapkan Sopir Cadangan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Korlantas Polri menghimbau PO Bus menyiapkan Supir cadangan, jam kerja tidak boleh lebih dari 8 jam.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Standard waktu kerja Internasional tidak lebih 8 jam agar dapat menjaga kondisi tetap prima dalam beraktivitas. Standar bekerja 8 jam berlaku juga untuk para Pengemudi Bus, jam kerja tidak boleh melebihi 8 jam.

“Himbauan atau ajakan Sopir tidak boleh bekerja melebihi 8 jam, agar para Sopir dapat bekerja dengan kemampuan dan konsentrasi penuh,”tandasnya.

Ia katakan, Banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum disebabkan Sopir mengalami kelelahan sehingga kemampuan mengemudi dan konsentrasi menurun dan berakibat kepada kecelakaan lalu lintas.

Lanjutnya, Undang- Undang lalu lintas, pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Konsentrasi menjadi syarat mutlak dalam mengemudi yang berkeselamatan.

Baca Juga :  Chubu Elec Jepang Investasi Dalam Usaha Geothermal Kanada

Dikatakan Budiyanto, Hanya dalam prakteknya kadang – kadang kita dihadapkan pada situasi dilematis antara prespektif keselamatan dan biaya operasional. Himbauan Korlantas untuk PO Bus menyiapkan Sopir cadangan, jam kerja tidak boleh melebihi 8 jam.

“Bahwa ajakan atau himbauan tersebut mengingat banyak kasus kejadian kecelakaan yang diakibatkan Sopir mengantuk, kelelahan, menurunnya kemampuan mengemudi dan konsentrasi yang berakibat pada terjadinya kecelakaan, “diyakinkan nya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum  Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Ajakan ini murni dari prespektif keselamatan. Hanya mungkin para PO Bus merasa keberatan untuk mempersiapkan Sopir cadangan karena berkaitan dengan membengkaknya biaya operasional. Dugaan PO keberatan menyiapkan Sopir cadangan harus dicarikan solusi sehingga keselamatan mampu diletakan pada skala prioritas.

Baca Juga :  Biden: Janji Infrastruktur Tidak Dimaksud Jadi Ancaman Veto

“Solusi utamanya, Pemerintah berkepentingan untuk memberikan subsidi kepada Pengusaha yang bergerak bidang transportasi,”ujarnya.

Dengan adanya subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap angkutan umum diyakinkan Budiyanto, ajakan para PO untuk menyiapkan Sopir cadangan tidak ada masalah. Karena yang menjadi masalah utama angkutan umum adalah masalah biaya operasional.

Ungkap Budiyanto, Aspek keselamatan berbenturan dengan beratnya biaya operasional Perusahaan. Dengan bantuan atau subsidi dari Pemerintah terhadap angkutan umum khususnya yang berkaitan dengan penyiapan Sopir cadangan dapat terealisasi dengan baik dan mampu menempatkan aspek keselamatan menjadi skala prioritas. 

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top