Jakarta | EGINDO.co – Istilah somasi banyak terdengar dalam pemberitaan di media yakni televise, media cetak dan media sosial.
Somasi, karena ingkar janji, melanggar hukum maka dilakukan praktek hukum. Somasi perkara ingkar janji atau wanprestasi. Somasi juga diterapkan dalam perkara atau kasus-kasus pidana seperti penggelapan, penipuan, dan lainnya.
Somasi digunakan untuk suatu peringatan atau teguran. Somasi dari bahasa Belanda yakni “in gebreke gesteld” dan somasi diatur dalam Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1238 dan dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Dalam hal mengeluarkan somasi bisa langsung orang yang bersangkutan, tidak diwajibkan untuk diwakilkan kepada kuasa hukum. Begitu juga untuk di pengadilan perdata tidak diwajibkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun, sebuah gugatan dapat dikeluarkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya. Perwakilan dari kuasa hukum hanya dibolehkan, bukan sebuah keharusan.
Ilmu tentang adanya somasi dijadikan sebagai alat hukum untuk mendorong debitur dalam memenuhi prestasinya. Somasi yang dilakukan minimal sebanyak tiga kali oleh kreditur atau juru sita. Jika somasi yang dikeluarkan tidak ditaati oleh debitur, maka kreditur berhak untuk membawa persoalan ke pengadilan.
Selanjutnya Pengadilan dapat memutuskan apakah debitur tersebut wanprestasi atau tidak.
Somasi adalah suatu peringatan atau pemberitahuan kepada debitur dari kreditur yang menghendaki prestasi debitur pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan asas hukum Common Law, jika terjadi wanprestasi maka kreditur dapat menggugat debitur untuk mengganti rugi, bukan pemenuhan prestasi. Namun seiring perkembangannya, disamping ganti rugi ada juga pemenuhan prestasi. Dari kedua gugatan tersebut, dalam hukum Anglo-Amerika tidak diperlukan gugatan khusus untuk pembubaran karena hal itu dapat dilakukan tanpa campur tangan hakim.
Dalam mengeluarkan somasi, menentukan permasalahan dan menyampaikan fakta adalah hal yang penting. Dalam mengeluarkan somasi, pernyataan yang dinyatakan harus sesuai dengan fakta yang terjadi. Fakta merupakan hal yang penting untuk menentukan tujuan somasi tersebut dikeluarkan. Jika somasi hanya berdasarkan opini atau pendapat, somasi akan mudah sekali untuk dipatahkan.
Pada dasarnya somasi dikirim untuk mengingatkan pihak yang lalai dalam menunaikan perjanjian bukan semata mata melayangkan sebuah gugatan. Somasi juga bisa menjadi indikasi awal akan terjadinya sengketa. Namun, untuk menyelesaikan permasalahan tentunya dibutuhkan kepala yang dingin untuk mendapatkan solusi yang diinginkan. Membuka ruang negosiasi masih efisien untuk dilakukan jika ada pihak yang tidak siap dengan proses di pengadilan.@
Bs/TimEGINDO.co