Sofyan Tan Dilantik Ketiga Kalinya Jadi Anggota DPR RI, Lanjutkan Perjuangan

Sofyan Tan (paling kanan) dari agama Buddha diambil sumpah dan penandatanganan berita acara
Sofyan Tan (paling kanan) dari agama Buddha diambil sumpah dan penandatanganan berita acara

Jakarta | EGINDO.com – Sofyan Tan dilantik kembali untuk ketiga kalinya menjadi anggota DPR RI. Hal itu terjadi pada Selasa 1 Oktober 2024, dr Sofyan Tan dilantik kembali setelah dua periode sebelumnya menjadi anggota DPR RI.

Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menyandang sebagai peraih suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) Sumut 1, kini terpilih dengan status sebagai peraih suara terbanyak ke-9 secara nasional dan dr Sofyan Tan dilantik kembali untuk periode yang ketiga kalinya.

Selamat dan sukses tentunya buat ketiga kalinya dilantik menjadi anggota DPR RI dan selamat memperjuangkan yang belum tuntas untuk diperjuangkan. “Kita harus lanjutkan peta jalan pendidikan, selesaikan RUU Sisdiknas dan Kepariwisataan,” kata Sofyan Tan.

Baca Juga :  Negara Dengan Pulau Terbanyak Di Dunia, Adakah Indonesia

Diakui Sofyan Tan, masih banyak persoalan pendidikan yang belum tuntas dan akan tampak seperti fenomena gunung es jika dibiarkan. Melalui peta jalan pendidikan yang menjadi petunjuk jalan atau blue print (cetak biru) pendidikan di Indonesia harus dapat dilanjutkan. Jangan sampai setiap periode pergantian menteri, maka kebijakan tentang arah pendidikan ke depan pun berubah kembali.

Karena itu katanya penting untuk segera menuntaskan RUU Sisdiknas yang akan mengintegrasikan tiga undang-undang (UU) yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Beberapa hal krusial yang patut diperjuangkan dalam RUU Sisdiknas adalah memastikan tidak ada lagi gaji guru yang di bawah upah minimum regional (UMR).

Baca Juga :  Reaksi Balik Diskon Besar EV BYD di Thailand, PM minta jaminan

Menurut Sofyan Tan, RUU Sisdiknas juga mengatur wajib belajar dimulai dari kelas prasekolah atau usia enam tahun. RUU dimaksud diketahui memuat perubahan masa wajib belajar dari semula 9 tahun menjadi 13 tahun. Dalam salah satu Pasal di RUU Sisdiknas dituliskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun.

Katanya kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur pada kelas satu sampai dengan kelas sembilan. Selain itu, dirinya fokus dalam menyelesaikan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Baca Juga :  Sofyan Tan: Rakyat Deliserdang Beda, Mereka Butuh Bukti Bukan Janji

Dari pembahasan terakhir setidaknya ada 50% isinya yang bakal berubah untuk percepatan perkembangan kepariwisataan di Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, Sofyan Tan kembali menjadi perwakilan Anggota MPR/DPR dari agama Buddha yang maju untuk diambil sumpah dan penandatanganan berita acara.@

Bs/fd/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top