Jakarta | EGINDO.co – Soal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, masyarakat protes, Kemenkeu memberi komentar mempertimbangkan transisi pemerintahan. Hal itu diungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan, penyesuaian tarif PPN 12% ini akan mempertimbangkan transisi pemerintahan dan faktor ekonomi Indonesia. Pasalnya, kenaikan tarif PPN ini terjadi pada masa pemerintahan, maka kebijakan tersebut tentu akan mempertimbangkan dinamika politik terkait.
Dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan berkenaan dengan adanya transisi pemerintahan maka perlu fatsun politik untuk mengomunikasikan terkait dengan tarif PPN yang 12% itu. Di sisi lain, kata Suryo, pihaknya juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12%.
Menurutnya pihaknya terus mengkaji kondisi ekonomi yang ada, sekeliling dari kegiatan-kegiatan ekonomi yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan PPN ke depan. “Kami masih menunggu kira-kira perkembangannya di diskusi berikutnya,” kata Suryo menegaskan.
Sementara itu sebagai diketahui tarif PPN 12% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 7 Ayat 1 UU tersebut mengatur bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat 1 Januari 2025 mendatang, setelah kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022.@
Bs/fd/timEGINDO.co