Jakarta | EGINDO.co – Soal pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) era Ahok. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW.
Aturan terbaru Anies tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28. Dimana masa jabatan pengurus RT/RW ditambah menjadi 5 tahun.
EGINDO.co mengutip Pasal 28 tersebut yang tertulis, “Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah.”
Isi Pergub Anies yang baru itu ditandatangani pada 28 April 2022. Disebutkan Pergub baru itu merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Â Demikian isi Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sedangkan dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun. Dalam pergub yang baru juga diatur soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.@
Bs/TimEGINDO.co