Soal Pengemudi Toyota Fortuner Arogan Yang Rusak Honda Brio?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH sebagai Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri Daerah Metro Jaya menjelaskan, melakukan pengrusakan barang atau benda merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan, sebagaimana diatur dalam pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ). Jadi apa yang dilakukan oleh Pengemudi mobil Fortuner yang melakukan pengrusakan terhadap mobil Brio, apapun alasannya tidak dibenarkan oleh undang- undang. Perbuatan tersebut merupakan tindak Pidana kejahatan.

Ungkapnya, tindakan kita apabila melihat kejadian seperti kita harus mampu untuk mengendalikan diri tidak boleh melakukan perlawanan atau main hakim sendiri, namun segera lapor ke Kantor Polisi terdekat dan jangan lupa kalau situasi memungkinkan direkam saja untuk bukti apabila kasus tersebut diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejadian tersebut kalau tidak salah karena terjadi kesalahpahaman, dimana pengemudi mobil Brio menegur pengemudi Fortuner karena melawan arus, dari teguran tersebut pengemudi Fortuner tersinggung dan terjadilah pengrusakan terhadap mobil Brio,”ujarnya.

ilustrasi pengendara Fortuner yang arogan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, S.Sos.MH mengatakan, dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Pasal 106 ayat ( 4 ) bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, antara lain:
a. Rambu – rambu larangan dan perintah.
b. Gerakan lalu lintas dan ketentuan lain.

Lanjutnya, Pengemudi Fortuner yang melawan arus merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ) , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Pengemudi Fortuner juga melanggar tanda cara gerakan lalu lintas, melanggar pasal 287 ayat ( 3 ), dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Dikatakan Budiyanto, Pengrusakan mobil atau barang merupakan Tindak Pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP dan apabila benar membawa pedang itu pelanggaran undang – undang darurat dan dapat dikembangkan perbuatan melawan hukum lainnya, misal: perbuatan tidak menyenangkan ( Pasal 310 KUHP ).

Kejadian tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sampai tuntas untuk membangun efek jera kepada pelaku. “Apabila kasus tersebut tidak diproses sampai tuntas akan membuka peluang kejadian tersebut berulang,”tegasnya.

@Sadarudin

Scroll to Top